Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan atensi terhadap pemenuhan kewenangan para santri menjadi korban dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyampaikan bahwa pemenuhan kewenangan tersebut berangkaian dengan proses rehabilitasi hingga penghitungan restitusi korban tetap usia anak.
"LPSK telah membentuk tim pelindungan darurat, melakukan asesmen medis, serta menyiapkan pemenuhan kewenangan korban, mulai dari rehabilitasi hingga penghitungan restitusi," kata Nurherwati melalui keterangan tertulis diterima di Mataram, Kamis (16/7/2026), demikian dikutip dari Antara.
Dia menegaskan anak merupakan golongan dalam situasi unik memperoleh pelindungan berasas Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Perlakuan unik diberikan agar korban dapat berperan-serta dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara.
"Perlakuan unik diberikan kepada saksi dan korban nan mengalami ancaman alias berada pada situasi khusus," ujar Nurherwati.
Menurut LPSK, dua santri menjadi korban dalam kasus ini masuk kategori situasi unik dan adanya potensi ancaman alias tekanan.
"Jadi, jangan sampai pelindungan nan dibangun kemudian terganggu lantaran adanya keterpaparan media secara terbuka nan justru menambah tekanan dan mempengaruhi keterangan korban," ujar dia.
Nurherwati turut membujuk seluruh masyarakat untuk bekerja-sama dalam memberikan pelindungan terhadap saksi dan korban.
Dia mengatakan LPSK telah menunjuk tim untuk memberikan pelindungan darurat kepada para korban.
Saat ini korban juga sedang menjalani asesmen medis sebagai dasar penentuan kebutuhan pelindungan dan pemulihan.
Selain itu, LPSK terus mendorong percepatan penerapan Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang agar jasa bagi korban dapat diberikan secara lebih cepat.
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menyampaikan pemenuhan kewenangan restitusi korban sekarang sedang dalam proses telaah.
Menurut LPSK, terdapat empat korban nan kudu mendapatkan kewenangan restitusi alias tukar rugi secara terpisah atas peristiwa tersebut.
Penghitungan ini merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban serta PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.
Komponen kerugian nan dihitung meliputi penderitaan fisik, biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan kekayaan barang alias penghasilan, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain nan timbul akibat tindak pidana.
"Penghitungan dilakukan berasas tingkat penderitaan dan kerugian nan dialami masing-masing korban," kata Nurherwati.
LPSK mengambil langkah ini atas tindak lanjut pengajuan permohonan pelindungan dari kuasa norma korban nan datang berbareng Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke instansi LPSK, Selasa (14/7/2026).
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·