Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim interogator unik untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian di antaranya merupakan mantan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan para interogator dipilih dari luar lingkungan Jampidsus guna memastikan proses penanganan perkara melangkah secara indenpenden.
"Pokoknya dari luar nan kita anggap tidak resisten," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Anang memastikan tim interogator bakal bekerja secara ahli dan mengedepankan ketentuan norma nan berlaku. Ia juga membantah dugaan bahwa penanganan perkara tersebut bermuatan politis.
"Yang jelas kita bakal ahli dalam bekerja, sesuai dengan sistem dan ketentuan nan berlaku, tetap melaksanakan prinsip kehati-hatian, serta menjunjung asas prasangka tak bersalah," ujarnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·