Nadiem Makarim mempertanyakan atas Tuntutan Uang Pengganti senilai Rp5,6 Triliun(MI/Muhammad Ghifari A)
TIM kuasa norma Nadiem Makarim menegaskan bahwa putusan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap belum berkekuatan norma tetap alias inkracht. Karena itu, mereka menilai belum tepat andaikan putusan tersebut langsung dikaitkan dengan dugaan keterlibatan maupun kesalahan norma Nadiem Makarim.
Kuasa norma Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menjelaskan, proses norma perkara Ibam tetap bersambung dan terbuka untuk upaya norma berikutnya, termasuk banding hingga kasasi.
"Putusan tersebut belum inkracht. Secara hukum, proses peradilan tetap melangkah dan belum dapat dijadikan dasar konklusi final terhadap pihak mana pun, termasuk terhadap Bapak Nadiem Makarim," ujar Ari seperti dikutip pada Kamis (21/5).
Tim norma juga menyoroti berkembangnya sejumlah narasi di ruang publik nan dinilai berpotensi membentuk penilaian sepihak dan dapat mengabaikan asas prasangka tak bersalah.
Menurut pihak kuasa hukum, dalam kapasitasnya sebagai menteri, Nadiem Makarim menjalankan kebijakan pendidikan melalui publikasi izin nan dinilai sesuai sistem pemerintahan.
Mereka menyebut tidak terdapat kebenaran norma nan menunjukkan adanya niat jahat, untung pribadi, maupun tindakan melawan norma nan dilakukan kliennya.
Penasihat norma lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menekankan pentingnya memandang proses persidangan secara objektif dan proporsional tanpa membangun opini nan dapat menyesatkan publik.
"Kami bakal membuka seluruh kebenaran dan perangkat bukti dalam pleidoi agar perkara ini dipahami secara utuh, bukan melalui potongan narasi nan dibangun secara sepihak," tutur Dodi.
Lebih lanjut, tim kuasa norma menilai perkara tersebut tidak menunjukkan adanya unsur kerugian negara nan berangkaian langsung dengan kebijakan menteri. Mereka juga menyebut tidak ada hubungan norma antara publikasi izin dengan tuduhan tindak pidana korupsi nan diarahkan secara individual kepada Nadiem Makarim.
Tim penasihat norma turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses norma nan tetap melangkah dan tidak membentuk penghakiman melalui opini publik nan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penegakan hukum.
Perkara tersebut berangkaian dengan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sementara itu, putusan terhadap Ibrahim Arief saat ini tetap berada dalam tahapan proses norma lanjutan dan belum berkekuatan norma tetap. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·