Tim 9 Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai perkara pencucian duit nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan sebanyak tujuh saksi dipanggil untuk diperiksa.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi mengenai sprindik perkara unik tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan Tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Ketujuh saksi tersebut seluruhnya memenuhi panggilan. Mereka terdiri dari tiga saksi dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat saksi dari interogator kepolisian.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut datang memenuhi panggilan Tim Penyidik, nan terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta ialah WF, BM dan H serta 4 orang saksi dari Penyidik Kepolisian,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Kejagung tetap melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara nan dimaksud.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik tetap melakukan pendalaman ialah pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses alias tindakan norma lainnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut mengenai temuan 74 kg emas dan duit miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah letak termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua mengenai dengan TPPU.
Sedangkan dalam dua lain ialah penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka nan ditetapkan.
Hingga saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Terkait perkaranya, dia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·