Ilustrasi(Dok Prasiddha)
HEAD of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan pengganti sebelum mempertimbangkan pencabutan insentif kendaraan listrik. Menurutnya, penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat mengambil kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini krusial untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha.
Berdasarkan kalkulasi INDEF GTI, terdapat beberapa sektor penerimaan nan berpotensi untuk dikembangkan pemerintah daerah. Pertama, penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi alias Low Emissions Zone (LEZ). Sebagai contoh, di Jakarta, area pusat upaya Jalan Sudirman, berpotensi menghasilkan Rp 383 milliar per tahun melalui penerapan LEZ. Selain sumber penerimaan, LEZ di koridor ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian kualitas udara di pusat Jakarta.
“Potensi ini tetap dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di area lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berakibat positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat upaya Jakarta,” kata Andry di aktivitas Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5).
Kebijakan lain nan bisa diimplementasikan adalah cukai emisi. Berdasarkan kalkulasi INDEF GTI, cukai emisi berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp 40 triliun per tahun. Angka ini melampaui campuran cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan, tiga kali lipat dari cukai alkohol. Pendapatan ini bisa dibagi dalam corak Dana Bagi Hasil dengan keahlian ekonomi dan lingkungan tertentu, sebagai motivasi pendorong ekonomi hijau daerah.
Selanjutnya, jika tetap mau memberlakukan pajak kendaraan listrik, pemerintah bisa menerapkannya secara progresif berbasis wajib pajak. Berdasarkan perhitungannya, presentasi kendaraan listrik tahun 2025 nasional, didominasi oleh kepemilikan kedua ialah sebesar 66,2 persen. Presentasi kepemilikan pertama tetap sangat mini di nomor 4,0 persen. Total potensi dari pajak kepemilikan kedua dan selanjutnya ini sebesar Rp1,9 triliun per tahun.
Andry menambahkan, ke depan, pemerintah perlu memperhitungkan beragam aspek mengenai kelanjutan dari insentif. Mulai dari rentang waktu insentif, kondisionalitas industri dan investasi, serta tingkat jumlah mengambil kendaraan listrik.
“Kepastian mengenai waktu dan kalkulasi ini perlu agar tidak membingungkan bumi usaha. Selain itu, adanya kepastian bisa menjaga minat masyarakat nan baru bakal beranjak dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” ucapnya.
Di kesempatan nan sama Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede menyebut, obrolan mengenai pengenaan pajak kendaraan listrik tetap terus berlangsung. Ia menyebut, pemerintah wilayah sekarang mengalami tekanan akibat pengurangan anggaran tranfer, sehingga opsi penerimaan baru terus dicari.
Jimmi menjelaskan, salah satu langkah nan bisa dilakukan adalah pengenaan pajak kendaraan listrik secara progresif. Cara ini diharapkan membikin transisi ke kendaraan listrik terjaga, sembari meningkatkan potensi penerimaan original daerah.
Pengenaan pajak bisa dilakukan berasas rentang nilai jual. Ia mencontohkan, semakin tinggi nilai kendaraan maka tanggungjawab pajak kendaraan semakin besar. Ini perlu untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.
“Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini kudu berasas nilai keadilan,” ucap Jimmi.
Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar menjelaskan, pemberlakuan insentif perlu memperhatikan kondisionalitas industri dan kondisi ekonomi. Insentif perpajakan perlu memandang sejauh mana perkembangan industri kendaraan listrik, jumlah pengguna, serta prasarana pendukung.
“Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu lihat gimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya. Lalu kita kaji, apakah insentif layak alias tidak untuk dilanjutkan,” ucapnya.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menyebut, kalkulasi mengenai keberlanjutan penerapan pajak kendaraan listrik juga perlu menyentuh aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis. Ia menyebut, dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan peralatan mewah sehingga perlu dikenakan pajak. Lalu, dari sisi yuridis dan institusional, penerapan rekomendasi kebijakan perlu memperhatikan keahlian perangkat pemerintah wilayah dan pusat menerapkannya.
Teguh menambahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan surat nan menginstruksikan pemerintah wilayah memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Namun, dia menegaskan, pemerintah wilayah nan mempunyai kewenangan teknis mengenai perihal tersebut.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari patokan di atasnya ialah Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan dorongan daerah. Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah wilayah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi wilayah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” pungkasnya.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·