Terungkap di Praperadilan Dugaan TPPU Febrie Berlangsung Selama 8 Tahun

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
Jakarta -

Hakim menolak gugatan praperadilan nan diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengenai penahanan dan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Rangkaian peristiwa dugaan TPPU Febrie dilakukan sejak 2018-2026.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Mulanya, pengadil membacakan pertimbangan dalil pertama Febrie tentang pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP nan merupakan ketentuan norma pidana antarwaktu.

Hakim menjelaskan ketentuan itu mengandung asas lex favoreo alias lex mitior, ialah andaikan setelah suatu perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan selain ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menjelaskan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua nomor satu huruf a juga memberikan pedoman mengenai Pasal 3 KUHP dalam perkara nan telah mulai disidangkan dan dakwaannya tetap menggunakan ketentuan lama, pembuktian menggunakan ketentuan baru, selain ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.

"Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan norma antar waktu memerlukan komparasi antar ketentuan lama dan baru dan tidak dapat dilakukan secara otomatis alias parsial," lanjutnya.

Hakim mengatakan praperadilan perlu membedakan antara dua pertanyaan ialah norma mana nan akhirnya kudu digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie, dengan apakah penetapan tersangka pada tanggal 24 Juli 2026 mempunyai dasar hukum. Hakim mengatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung menyebut rangkaian perbuatan Febrie diduga dilakukan pada 2018-2026.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus nan sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar hakim.

Hakim menyatakan keadaan tersebut menyebabkan penerapan Pasal 3 KUHP tidak mungkin dilakukan hanya dengan mengambil satu ancaman pidana lampau mengatakan ketentuan itu pasti lebih ringan. Hakim mengatakan bahwa kudu diketahui terlebih dulu perbuatan mana nan dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana nan dilakukan setelahnya, gimana rumusan unsur lama dan baru serta ketentuan mana nan secara keseluruhan lebih menguntungkan.

"Menimbang bahwa Pasal 622 Ayat 16 KUHP sendiri membangun hubungan normatif antara ketentuan Undang-Undang TPPU dengan KUHP, ialah antara Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf a, Pasal 4 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 5 Ayat 1 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf c. Hubungan tersebut apalagi diuraikan baik dalam permohonan maupun jawaban termohon," kata hakim.

"Menimbang bahwa oleh lantaran itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut tetap dapat dipahami sebagai bangunan investigasi terhadap rangkaian perbuatan nan melintasi dua rezim hukum," lanjut hakim.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan. Pada tahap tersebut, pengadil menuturkan interogator belum menetapkan secara final norma mana nan kelak bakal menjadi dasar putusan bersalah.

"Menimbang bahwa andaikan dalam pemeriksaan perkara pokok kemudian terbukti perbuatan tertentu dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru dan ketentuan KUHP baru lebih menguntungkan, maka Pasal 3 KUHP wajib diterapkan. Jika ketentuan lama lebih menguntungkan, ketentuan lama nan berlaku," ujarnya.

Hakim mengatakan penilaian ketentuan mana nan lebih menguntungkan baru dapat dilakukan setelah tempus dan perbuatan konkret diketahui berasas pembuktian. Hakim menyatakan penilaian penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi pembuktian pokok perkara bukan lingkup praperadilan.

"Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang Hakim Praperadilan kudu terlebih dulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan Pemohon, nan berfaedah memasuki materi perkara," kata hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi beranggapan bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar norma penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh lantaran itu dalil pertama Pemohon tidak berdasar norma dan kudu ditolak," lanjut hakim.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Hakim menyatakan penahanan dan penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung sah.

Termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sebelumnya, pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Objek pengelompokkan praperadilan tersebut mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan. Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lampau turut termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan hingga status tersangka Febrie nan dilakukan interogator kepolisian sah. Hakim juga menyatakan Kejagung tak perlu melakukan pemeriksaan dari awal atas penanganan perkara Febrie nan dilimpahkan dari Kepolisian.

(mib/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑