Tersangka Don Ritto Masih Ditahan Polda, Belum Dilimpahkan ke Kejagung

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Don Ritto (DR) hingga sekarang tetap ditahan di Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Belum (dilimpahkan) lantaran berkas tetap disiapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/7) siang.

Kendati demikian, Budi menyebut pihaknya bakal melimpahkan Don Ritto, berkas perkara, dan peralatan bukti ke Kejagung pada pekan ini. Kata dia, pelimpahan bakal dilakukan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bertahap di minggu ini, berkas perkara, peralatan bukti dan tersangka," ucap dia.

Sebelumnya, interogator campuran Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Keduanya ialah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto selaku pihak swasta.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan selama proses investigasi interogator telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, interogator juga melakukan penggeledahan di sejumlah letak nan sebelumnya telah diketahui publik.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, ialah kerabat DR nan diduga melakukan tindak pidana pencucian duit nan berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang alias Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.

Sementara itu, tersangka Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan kerabat FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan alias tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan alias tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Ketiga kasus ini saat ini penanganannya telah dilimpahkan ke Kejagung. Kata Totok, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai corak sinergi dalam penanganan perkara.

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional