Termasuk Kafe de'Clan, Ada 8 Lokasi Digeledah Polisi Terkait 3 Kasus Korupsi

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Jakarta -

Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi. Polisi menggeledah delapan letak mengenai kasus ini, termasuk kafe de'Clan.

"Langkah-langkah nan kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan perangkat bukti di kira-kira delapan letak nan kami lakukan penggeledahan. nan mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, ialah Cafe de'Clan dan juga Coin Money Changer," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan di letak penggeledahan di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ketiga kasus dugaan korupsi nan diusut mengenai PLN, Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS). Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut kasus ini ditangani berbareng alias joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Lebih rinci, dia menjelaskan kasus-kasus itu mengenai dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI nan merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian duit pada proses penanganan norma terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Irjen Totok.

Victor kemudian memberi penjelasan mengenai dua objek perkara. Dia mengatakan penggeledahan itu mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan norma oleh oknum pegawai negeri alias penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Jiwasraya.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan alias tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh oknum pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan alias Asuransi Jiwasraya nan terjadi di wilayah norma Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.

Kasus kedua adalah mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu.

"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan alias tindak pidana pencucian duit dalam proses penyelesaian utang alias tanggungjawab PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri alias penyelenggara negara nan terjadi di wilayah norma Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.

Polisi mengusut kasus mengenai Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU alias Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, Pasal 12 e UU Tipikor mengenai pemerasan dan Pasal 12 b mengenai suap.

(fca/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News