Feby Novalius
, Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |05:03 WIB

Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi hingga 40 tahun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai bagian dari upaya menghadirkan skema pembiayaan perumahan nan lebih terjangkau bagi masyarakat.
Menteri PKP nan berkawan disapa Ara itu mengatakan keputusan tersebut telah disetujui oleh komite terkait.
“Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan,” ujar Ara.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengarahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat melalui skema pembiayaan nan lebih ringan dan mudah dijangkau.
“Ya, sesuai pengarahan Presiden dan mendukung penuh pengarahan Presiden. Kita buat skema-skema nan bisa dijalankan, baik dan berfaedah bagi rakyat serta didukung oleh perbankan,” kata Ara.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·