Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 03 November 2026 |04:10 WIB

3 WNA Ditangkap di Bali (foto: dok Imigrasi)
JAKARTA - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga penduduk negara asing (WNA), nan diduga terlibat praktik prostitusi daring di Bali. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian nan berjalan pada 28 Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan pengungkapan kasus ini bermulai dari patroli siber nan dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar.
Dari hasil pemantauan terhadap sejumlah situs web dan platform digital, petugas menemukan profil WNA nan diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.
"Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi tiga WNA nan diduga menawarkan jasa prostitusi, ialah JN (35), wanita asal Uganda, dengan tarif USD 100; AS (29), wanita asal Rusia, dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC (32), wanita asal Nigeria, dengan tarif Rp3,5 juta," kata Haryo, Senin (2/11/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·