TAUD Kritik Keras Kasasi Jaksa di Perkara Delpedro Dkk

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras kasasi nan diambil Kejaksaan Agung dalam perkara empat tahanan politik Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Pengacara Gema Gita Persada mengatakan upaya norma tersebut menakut-nakuti keberlangsungan demokrasi.

"Pengajuan upaya norma kasasi dalam perkara ini merupakan langkah nan menunjukkan tidak adanya keberpihakan terhadap keberlangsungan demokrasi, sekaligus menjadi respons nan keliru terhadap produk norma nan telah memberikan preseden positif bagi perlindungan kebebasan berekspresi dan partisipasi publik," ujar Gema melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, sudah semestinya jaksa tidak mengusulkan kasasi atas vonis bebas nan diperoleh Delpedro dkk.

Dia mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur putusan bebas merupakan corak perlindungan norma terhadap penduduk negara dari pemidanaan nan tidak berdasar.

Meskipun praktik peradilan membuka ruang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam kondisi tertentu, langkah tersebut semestinya ditempuh secara sangat terbatas dan hanya andaikan terdapat kesalahan penerapan norma nan nyata dan mendasar, bukan semata-mata lantaran ketidakpuasan terhadap hasil putusan pengadilan.

Sebagai penegak hukum, Gema mengatakan jaksa sepatutnya bisa menilai kualitas suatu produk norma nan baik dan progresif bagi keberlangsungan penegakan norma di masa mendatang.

Putusan bebas dalam perkara ini tidak hanya memulihkan kewenangan Para Terdakwa, tetapi juga memperkuat prinsip due process of law serta menegaskan pentingnya pembuktian nan berbasis kebenaran dan hukum, bukan tekanan politik.

"Kebiasaan untuk terus menguji putusan bebas melalui upaya norma tanpa dasar nan kuat berpotensi menimbulkan akibat jelek bagi sistem peradilan pidana," tutur Gema.

"Praktik tersebut dapat mengikis kepastian hukum, melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan, serta menciptakan pengaruh jera (chilling effect) bagi masyarakat dalam menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat dan berperan-serta dalam kehidupan demokrasi," kata dia.

Gema menambahkan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara nan sejak awal sarat dengan muatan politis berpotensi memperpanjang ketidakpastian norma bagi Para Terdakwa.

Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara personal, tetapi juga memperlihatkan kecenderungan penggunaan norma pidana sebagai instrumen represi terhadap kebebasan sipil.

"Langkah kasasi dalam perkara ini berisiko mereduksi makna kemenangan norma nan telah diperoleh Para Terdakwa melalui proses persidangan nan panjang dan terbuka. Kemenangan tersebut bukan semata kemenangan individu, melainkan kemenangan bagi prinsip negara norma dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi," tandasnya.

Atas dasar itu, dia meminta Kejaksaan Agung meninjau ulang langkah norma tersebut. Selain itu, TAUD meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi dalam perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan pada prinsip perlindungan kewenangan asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kewenangan atas peradilan nan adil.

Kejaksaan Agung mengungkapkan argumen mengusulkan upaya norma kasasi dalam perkara Delpedro dkk meski KUHAP baru melarangnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan perkara dugaan penghasutan tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 9 Desember 2025, sehingga norma aktivitas nan digunakan adalah KUHAP lama.

Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c KUHAP baru, terang dia, perkara pidana nan sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berasas ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, selain untuk proses Peninjauan Kembali (PK) bertindak ketentuan dalam KUHAP 2025.

"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk nan diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya norma tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya norma kasasi," ujar Anang saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).

Kejaksaan Agung resmi mengusulkan kasasi atas putusan bebas nan diperoleh Delpedro dan tiga orang koleganya selaku tahanan politik nan sempat diproses norma atas tudingan penghasutan mengenai demonstrasi bulan Agustus tahun lalu.

Tiga orang tersebut adalah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

"Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum)," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikutip Selasa (7/4).

Merespons langkah tersebut, Delpedro menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengangkangi norma lantaran mengusulkan kasasi terhadap putusan bebas perkara nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst nan diketok majelis pengadil PN Jakarta Pusat pada tanggal 6 Maret 2026.

"Kasasi nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah corak tidak menghormati putusan pengadilan dan mengangkangi hukum," ujar Delpedro saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).

(ryn/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional