Tanjung Priok Sempat Dipadati 3.000 Kontainer, Menkeu Minta Layanan 24 Jam

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Tanjung Priok Sempat Dipadati 3.000 Kontainer, Menkeu Minta Layanan 24 Jam Ilustrasi(Dok Kemenkeu)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Pelabuhan Tanjung Priok sempat mengalami penumpukan hingga sekitar 3.000 kontainer akibat lonjakan arsip nan kudu diproses dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut menyebabkan dwelling time alias waktu nan dibutuhkan sejak peralatan turun dari kapal meningkat dan mulai mengganggu pasokan bahan baku bagi pelaku usaha.

Purbaya pun meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menambah personel serta mengoperasikan jasa selama 24 jam dengan sistem beberapa shift hingga jumlah antrean kembali ke level normal.

"Saya minta ditambah personelnya. Mereka kudu bekerja 24 jam dengan dua shift alias lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Purbaya saat meninjau Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran arus logistik nasional dan optimasi pelayanan kepabeanan di tengah tren peningkatan volume impor, sekaligus menindaklanjuti laporan mengenai lonjakan jumlah arsip dan kontainer nan belum terselesaikan di pelabuhan terbesar di Indonesia itu.

"Saya mendapatkan info terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat alias arsip nan kudu diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha," ujar Menkeu.

Menurut Purbaya, sejumlah perbaikan telah dilakukan oleh lembaga mengenai sehingga jumlah arsip nan tertunda mulai berkurang dari sekitar 3.000 menjadi 2.500. Namun demikian, pemerintah menilai langkah tambahan tetap diperlukan agar proses pelayanan dapat kembali melangkah normal.

Selain persoalan kapabilitas pelayanan, Purbaya juga menemukan adanya kontainer nan sebenarnya telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan namun tidak segera dikeluarkan oleh importir. Akibatnya, barang-barang tersebut tetap menumpuk di area pelabuhan selama berbulan-bulan dan mengurangi kapabilitas penyimpanan nan tersedia.

Menkeu menilai praktik tersebut menjadi salah satu aspek nan memperparah kepadatan di pelabuhan. Sejumlah importir diduga memilih membiarkan peralatan berada di area pelabuhan lantaran biaya nan dikeluarkan dinilai lebih murah dibandingkan menyewa penyimpanan di luar pelabuhan.

Untuk itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyempurnaan izin guna memberikan disinsentif bagi importir nan terlalu lama meninggalkan barangnya di pelabuhan. Menkeu telah meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai berbareng Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menyiapkan skema pengaturan nan adil, tidak memberatkan pelaku usaha, dan tetap berada dalam pemisah waktu nan wajar.

"Kami bakal memandang berapa lama dwelling time nan wajar. Jika sudah melewati pemisah nan tidak wajar, baru bakal ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda nan lebih besar," ujarnya.

Purbaya menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk memberikan beban tambahan kepada bumi usaha, melainkan memastikan pelabuhan dapat berfaedah secara optimal sebagai simpul logistik nasional. Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi domestik nan mendorong kenaikan impor kudu diimbangi dengan kelancaran jasa logistik agar tidak menimbulkan halangan baru bagi bumi usaha.

"Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita mau memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal," kata Menkeu.

Kementerian Keuangan memastikan bakal terus memantau perkembangan di Pelabuhan Tanjung Priok dan menyiapkan langkah-langkah tambahan, termasuk redistribusi sumber daya manusia dari kantor-kantor lain andaikan diperlukan. Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat penurunan dwelling time dan menjaga kelancaran arus barang, terutama bahan baku nan dibutuhkan sektor industri nasional. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia