Pemprov DKI Jakarta menetapkan langkah tegas atas hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, buntut kasus unggahan foto penanganan parkir liar di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, nan dimanipulasi menggunakan AI di aplikasi JAKI.
Dalam kasus ini, Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, dinonaktifkan, sembari menunggu pemeriksaan Inspektorat.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan merujuk pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap kebenaran dan menetapkan langkah tindak lanjut nan diperlukan.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat melangkah lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan nan diterima, Rabu (8/4).
Tak hanya menonaktifkan Lurah Kalisari, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari juga diberikan balasan disiplin serta pembinaan.
Di waktu bersamaan, tiga orang petugas PPSU nan terbukti terlibat untuk dikenakan hukuman sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi nan digaungkan Gubernur Pramono Anung. Kami bakal terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap kejuaraan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·