Tak Ada Toleransi Buat 320 WNA Admin Judol, Pidana dan Imigrasi Diusut

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Jakarta -

Polri menahan sebanyak 320 penduduk negara asing (WNA) dan seorang penduduk negara Indonesia (WNI) pelaku sindikat gambling online (judol) di gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Polri tak memberi toleransi terhadap para admin judol ini.

Seperti diketahui sebanyak 321 orang ditangkap dalam penyergapan markas judol di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA itu berasal dari beragam negara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap bahwa para WNA itu tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5/2026).

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam makna para pelaku sedang melakukan operasional ataupun aktivitas daripada gambling online. Dari para pelaku nan sukses kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).

Berikut ini asal negara para WNA tersebut:
- Vietnam: 228 orang
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang
- Thailand: 5 orang
- Malaysia: 3 orang
- Kamboja 3 orang

320 WNA Pakai Izin Kunjungan Wisata

Wira menyebut para pelaku melakukan upaya terlarangan ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Menurutnya, para pelaku masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan wisata.

"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada nan kerja," ucapnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra (kiri) dan Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko (kanan)Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra (kiri) dan Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko (kanan) (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)

Wira mengatakan berasas hasil pemeriksaan awal sindikat ini telah beraksi selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menyewa lantai gedung itu sebagai pusat operasional digital lintas negara nan terorganisir.

"Para pelaku rata-rata tinggal di wilayah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada aktivitas pertaruhan online," ujar Wira.

Meskipun operasionalnya berada di Jakarta, polisi menyebut pusat kendali info alias server situs judol itu berada di luar negeri.

Dalam kesempatan nan sama, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran izin tinggal para pelaku. Dia menyebut para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata nan hanya bertindak selama 30 hari.

"Untuk bebas visa alias visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, nan berkepentingan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.

320 WNA Dititipkan ke Imigrasi

Sebanyak 320 penduduk negara asing (WNA) dititipkan ke Ditjen Imigrasi. Mereka dititipkan di dua tempat.

"Rencana pada hari ini, kita bakal menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, nan nantinya bakal dibagi menjadi 2 tempat. nan pertama di Kuningan dan nan satunya lagi ada di Jakarta Barat," kata Wira, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (10/5).

Alasan penitipan 320 pelaku tersebut lantaran berstatus WNA, sehingga penanganan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Sedangkan 1 pelaku penduduk negara Indonesia (WNI) tetap bakal digiring ke instansi Bareskrim Polri.

"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, nan kami bakal titipkan adalah 320. Karena mereka adalah penduduk negara asing. Sedangkan nan 1 orang, bakal tetap kami bawa ke Bareskrim," imbuhnya.


Diusut Secara Pidana dan Imigrasi

Para WNA ini bakal diusut secara pidana. Mereka bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal tetap kami proses secara pidana dan bakal kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam perihal pengembangan kami bakal koordinasi dengan lembaga mengenai baik itu aliran biaya maupun sponsor para pelaku nan datang ke sini," ujar Wira.

Dia mengatakan interogator juga bakal mengusut siapa nan menyewa para WNA hingga tempat nan dijadikan markas judol. Penyedia peralatan juga diusut.

"Termasuk penelusuran siapa nan menyewa, sponsor nan menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujarnya.

Dia mengatakan Polri bekerja sama dengan Imigrasi dalam menuntaskan kasus ini. Dia menyebut 320 orang WNA dititipkan penahanannya ke Imigrasi lantaran bakal diusut secara keimigrasian. Sementara, seorang WNI dibawa ke Bareskrim.

"Dalam perihal ini kita melakukan kerja sama dengan Imigrasi untuk saling bersinergi," ucapnya.

(rdp/rdp)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News