Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Ini yang Perlu Dibawa ke Samsat

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Banyak nan tetap bingung apa saja nan kudu dibawa saat perpanjang STNK 5 tahunan di Samsat. Salah satu arsip paling krusial nan wajib dibawa adalah BPKB Asli.

Berdasarkan info resmi dari Korlantas Polri, ini syarat arsip nan kudu dibawa untuk perpanjang STNK 5 tahunan.

  • BPKB Asli & fotokopi
  • STNK Asli & fotokopi
  • KTP Asli (sesuai nama di STNK/BPKB) & fotokopi
  • Bawa kendaraan nan bakal diperpanjang untuk proses cek bentuk nomor rangka dan nomor mesin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alur Singkat di Samsat

Berikut alur perpanjangan STNK di Kantor Samsat.

  • Cek bentuk kendaraan
  • Validasi hasil cek fisik
  • Pendaftaran & penyerahan dokumen
  • Pengambilan STNK & pembayaran di loket
  • Pelat nomor (TNKB) baru.

Beda STNK Asli dan Palsu

Korlantas Polri telah memberikan pedoman resmi mengenai perbedaan karakter antara STNK original dan palsu. Ini rinciannya.

- Ciri-ciri STNK Asli

Terdapat beberapa tanda pengaman unik nan disematkan oleh pihak kepolisian pada STNK nan sah. Tanda-tanda keamanan ini bakal membuktikan keaslian arsip kendaraan Anda.

Berikut adalah rincian karakter STNK original nan perlu diperhatikan:

  • Secara fisik, terdapat hologram dan cetakan unik pada kertas dokumen
  • Terdapat kode QR dan barcode nan dapat dipindai dengan baik
  • Data kendaraan dipastikan terdaftar secara resmi di dalam database Samsat

- Karakteristik STNK Palsu

Sebaliknya, arsip tiruan nan sering beredar di pasaran mempunyai kualitas bentuk dan legalitas nan buruk. Dokumen semacam ini umumnya sering digunakan untuk menyamarkan status kendaraan curian.

Berikut adalah ciri-ciri STNK tiruan nan kudu selalu diwaspadai:

  • Kualitas cetakan arsip terlihat buram alias tidak rapi
  • Data kendaraan tidak terdaftar sama sekali ketika dicek di sistem Samsat
  • Berdasarkan pedoman tersebut, masyarakat sangat disarankan untuk selalu mengecek langsung ke Samsat terdekat. Hal ini wajib dilakukan sebelum menuntaskan transaksi pembelian kendaraan bekas.

(kny/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑