Stop Vandalisme! Kaca KRL Green Line Pecah Dilempar OTK hingga Penumpang Luka

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Kereta rel listrik (KRL) relasi Tanah Abang-Rangkasbitung menjadi sasaran tindak vandalisme berupa pelemparan. Akibatnya, kaca KRL Green Line tersebut pecah.

"Aksi pelemparan pada Commuter Line Rangkasbitung No.1790 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung ini menyebabkan kaca jendela pecah dan retak pada kereta ke-4 dari depan," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Indonesia (KCI), Karina Amanda, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kereta tersebut dirusak orang tidak bertanggung jawab pada Senin (8/6) malam kemarin. Kejadian bermulai sekitar pukul 21.10 WIB saat melintas antara Stasiun Rawa Buntu - Serpong perjalanan Commuter Line No.1790 terkena pelemparan.

Seorang penumpang terluka akibat terkena serpihan kaca pecah. Tim KCI telah memberikan penanganan medis pertama terhadap korban.

"Serpihan kacanya mengenai salah satu pengguna nan berada di sekitar jendela tersebut. Penumpang tersebut selanjutnya dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan tindakan medis," jelasnya.

Seorang penumpang sempat merekam saat kaca KRL pecah akibat terkena lemparan. Terlihat pecahan kaca tersebut bertebaran di bangku penumpang dan kaca nan pecah ditutup menggunakan gorden dan plester sebagai penguat pengamanan sementara.

Selanjutnya petugas satuan pengamanan (satpam) Stasiun Serpong nan mendapatkan laporan tersebut segera menuju letak pelemparan untuk menyisir area kejadian guna mencari info pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA. Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang nan mencurigakan di sekitar lokasi.

"Guna menjamin keselamatan pengguna, Petugas pengamanan kereta (PAM Walka) menjaga di sekitar jendela nan pecah tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca nan rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL," tambahnya.

Karina menegaskan,Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme nan menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan nan membahayakan keamanan umum bagi orang alias barang.

"KAI Commuter berambisi juga atas peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi penduduk serta anak-anak agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme seperti pelemparan ini," ungkapnya.

(jbr/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News