Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2026 |18:28 WIB

Status Pasar Modal RI Disorot MSCI, Sanksi OJK Rp2,1 Triliun Jadi Perhatian. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra Setiawan)
JAKARTA – Sanksi administratif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp2,1 triliun mengenai kasus transaksi dan penjatahan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menjadi perhatian di tengah upaya pembenahan tata kelola pasar modal Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya regulator meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan investor, terutama setelah penyedia indeks dunia Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti sejumlah aspek pasar modal Indonesia dan mempertimbangkan perubahan pengelompokkan dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Analis Doo Financial, Lukman Leong, menilai penegakan patokan oleh OJK merupakan sinyal positif bagi pembenahan pasar modal. Namun, konsistensi pengawasan dan tindak lanjut atas pelanggaran menjadi aspek krusial untuk memulihkan kepercayaan investor.
“Langkah OJK sudah benar. Itu sinyal positif bahwa regulator mulai mengambil tindakan tegas terhadap segala corak pelanggaran nan menjadi perhatian pasar,” kata Lukman, Senin (19/10/2026).
Sanksi senilai Rp2,1 triliun tersebut berangkaian dengan sejumlah pelanggaran di pasar modal, termasuk transaksi saham DSSA serta proses penjatahan saham BREN dan CUAN. Kasus-kasus tersebut mencakup persoalan pengungkapan identitas pihak mengenai dan konsentrasi kepemilikan saham.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·