Warga memandang bentuk taksi Green SM nan ditabrak kereta Commuterline di dekat Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).(Usman Iskandar/MI)
SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan antara armada taksi dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menjelaskan penetapan tersangka ini berasas hasil penyelidikan nan menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pihak pengemudi taksi saat melintasi jalur rel kereta api. Atas kelalaiannya, RRP dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal nan disangkakan, tersangka terancam balasan pidana penjara paling lama enam bulan alias denda maksimal Rp1 juta.
“Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM lantaran lalainya pengemudi,” ujar Gefri ketika dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Gefri memaparkan, berasas hasil pemeriksaan sejumlah saksi di letak kejadian, peristiwa bermulai saat taksi nan dikemudikan RRP melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Namun, saat berada tepat di atas perlintasan sebidang, mobil tersebut mendadak meninggal total di tengah Jalur 1.
Di saat nan bersamaan, KRL nan dikemudikan oleh masinis berinisial S datang dari arah barat menuju timur. Karena jarak nan sudah terlalu dekat, tumbukan keras tidak dapat terhindarkan hingga mengakibatkan armada taksi mengalami kerusakan parah.
Meski berstatus sebagai tersangka, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap RRP. Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan nan proses hukumnya bakal melangkah singkat.
"Perkara lakalantas KRL vs Taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir alias tindak pidana ringan (tipiring) nan nantinya ditangani oleh pengadil tunggal di Pengadilan Negeri (PN), dan interogator Lakalantas bertindak sebagai penuntut," jelas Gefri.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa masinis KRL berinisial S dipastikan bersih dari jerat hukum. Polisi bersandar pada izin makro nan mengatur prioritas jalur hilir mudik kereta api, ialah Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan seluruh pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang resmi maupun tidak resmi. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·