Sopir Angkot Arogan di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Tampang pengemudi angkot nan viral pukul pengendara lain di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menetapkan pengemudi pikulan kota (angkot) berinisial AA sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan mobil milik pengendara lain di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (11/7). Aksi perusakan tersebut sempat viral di media sosial.

"Untuk pelaku berinisial AA, umur 20 tahun, sudah kami amankan. Statusnya saat ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin kepada kumparan, Senin (13/7).

Menurut Suparmin, hasil pemeriksaan menunjukkan tindakan tersebut dipicu oleh emosi lantaran pelaku tak bisa menyalip korban.

"Motifnya lantaran pelaku merasa jengkel saat hendak menyalip kendaraan korban, tetapi tidak bisa," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Suparmin, peristiwa bermulai saat korban melaju dari area Jatiasih menuju Summarecon Bekasi. Saat itu, kendaraan korban diadang oleh pelaku.

Diduga tersulut emosi, AA turun dari angkot, mengambil pot kembang di tepi jalan, lampau meletakkannya di tengah jalan untuk menghalangi laju mobil korban. Adu mulut pun tak terhindarkan.

Sopir pikulan kota (angkot) berinisial AA (20) ngamuk di Jalan Raya Pekayon, Bekasi. Foto: Dok. Istimewa

Situasi semakin memanas ketika pelaku memukul pintu mobil korban hingga penyok.

"Dalam bukti video terlihat saat korban hendak kembali masuk ke dalam kendaraannya, pelaku menekan pintu sehingga korban sempat terjepit. Setelah korban sempat terjatuh ke badan jalan, pelaku kembali bangkit dan memukul bodi kendaraan hingga salah satu panel berbahan fiber pecah. Ia juga melayangkan pukulan ke arah pengemudi, namun tidak mengenai sasaran lantaran sukses dihindari korban," terangnya.

Suparmin memastikan korban telah membikin laporan polisi dan kasus tersebut sekarang diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, interogator menjerat tersangka dengan pasal tentang tindak pidana perusakan.

"Pelaku dikenakan pasal perusakan. Hal ini lantaran pemukulan tidak mengenai korban lantaran korban sukses menghindar," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan