Sony Sonjaya Siap Bongkar Bukti 41 Nama Minta Jatah SPPG ke LPSK

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) nan diajukan Sony Sonjaya, tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tim kuasa norma sekarang mengalihkan upaya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mendapat perlindungan saat memberi keterangan.

Kuasa norma Sony, Krisna Murti menyayangkan penolakan tersebut lantaran kliennya beriktikad membantu mengungkap pihak lain dalam perkara tersebut. Ia menyebut daftar nan semula berisi 26 nama berkembang menjadi 41 nama nan diduga meminta jatah SPPG.

"Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa atas ditolaknya permohonan justice collaborator kerabat Sony Sonjaya," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Langkah ke LPSK dan Rencana Kesaksian

Krisna menegaskan permohonan perlindungan telah diajukan ke LPSK dan seluruh persyaratan administratif dilengkapi. LPSK dijadwalkan menemui Sony di Kejaksaan Agung untuk menilai permohonan tersebut.

"Kami bakal terus memperjuangkan kewenangan kerabat Sony untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK," katanya.

Ia mengatakan belum berjumpa langsung dengan Sony setelah keluarnya keputusan Kejaksaan Agung. Tim kuasa norma tetap menunggu penilaian dan rekomendasi dari LPSK atas pengajuan itu.

"Kami tetap menunggu penilaian dan rekomendasi LPSK mengenai permohonan tersebut," ujarnya.

Krisna menyebut kliennya siap membeberkan peran para pihak nan diduga terlibat berikut bukti pendukung nan dinilai cukup kuat.

"Saudara Sony siap memberikan kesaksian terhadap nama-nama itu dan juga bukti-bukti nan menurut kami cukup valid," ujarnya.

Ia berambisi proses di LPSK melangkah objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami berambisi LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi," katanya.

Kejagung Tetap Gali Informasi Sony

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan penolakan JC tidak menghentikan pendalaman atas keterangan Sony. Informasi nan dinilai berfaedah bagi investigasi disebut tetap dipertimbangkan oleh tim jaksa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penilaian terhadap keterangan nan berfaedah dilakukan terpisah dari sistem JC nan mempunyai syarat khusus.

"Semua info nan disampaikan saksi maupun tersangka, andaikan berfaedah bagi penyidikan, pasti bakal kami pertimbangkan. Itu berbeda dengan permohonan justice collaborator lantaran syarat-syaratnya sudah jelas," kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Penyidik saat ini memverifikasi sejumlah info nan disampaikan Sony, termasuk dugaan pengadaan CCTV nan muncul dalam pemeriksaan.

Selain itu, tim juga memeriksa daftar nama nan disampaikan Sony kepada interogator sebagai bagian dari penelusuran peran pihak-pihak terkait.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita