Peternak mengikat sapi kurban jenis simental berbobot 1,1 ton support Presiden Prabowo Subianto di Desa Pombulaa Jaya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/5/2026). Presiden Prabowo menyumbangkan 18 ekor sapi dari peternak lokal di 17 ka(ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.)
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan support sapi kurban dari biaya anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN). Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie menyebut masalah ini kudu dilihat secara proporsional.
Ia menjelaskan bahwa diskursus sapi kurban presiden menggunakan APBN tidak bisa dilihat hanya dari sisi agama, melainkan juga mengenai tawab sosial negara dan tata kelola finansial publik. Program support sekitar 1.098 sapi kurban presiden dengan biaya sekitar Rp100 miliar diberikan dari skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden.
Sebagian masyarakat memandang program tersebut sebagai corak kepedulian negara terhadap rakyat serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional.
Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut Tholabi, dalam perspektif Islam, ibadah kurban mempunyai dimensi ritual perseorangan nan sangat kuat.
Mayoritas ustadz dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah mu’akkadah, sedangkan ajaran Hanafi menempatkan kurban sebagai tanggungjawab bagi Muslim nan bisa secara finansial.
Oleh lantaran itu, aspek kepemilikan kekayaan menjadi bagian krusial dalam keabsahan ibadah kurban.
Lalu gimana legitimasi penggunaan biaya publik untuk kurban?
Ia menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, hewan kurban kudu berasal dari kepemilikan nan sah dari pihak nan berqurban (Mudhahhi). Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, ketika membahas norma udhiyah, menempatkan qurban sebagai ibadah nan mengenai dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar‘i, sehingga aspek kepemilikan dan tasharruf nan sah menjadi bagian krusial dalam pembahasannya.
Karena itu, kata dia, ketika pembiayaan kurban berasal dari biaya negara alias APBN, muncul perdebatan apakah ibadah itu dilihat sebagai ibadah individual alias program sosial negara. Namun, dia menjelaskan bahwa dalam tradisi Islam dikenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola finansial negara untuk kepentingan masyarakat luas. Negara mempunyai kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.
Prinsip al-mashlahah al-‘ammah alias kemaslahatan umum menjadi dasar legitimasi penggunaan kekayaan negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.
“Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang mempunyai tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya dikutip dari MUI Digital, Kamis (28/5).
Bukan Ibadah Personal
Ia menjelaskan masalah utama adalah bukan boleh alias tidak negara menggunakan biaya publik untuk program Iduladha, melainkan framing kebijakannya. Apabila biayanya diambil dari APBN, lebih tepat jika program tersebut diposisikan sebagai program pengedaran sosial negara alias shadaqah al-dawlah, bukan sebagai kurban pribadi dari presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah individual semestinya menggunakan kekayaan pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi individual ibadah. Karena itu, pendekatan nan lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha,” kata Tholabi.
Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut lebih kuat secara fikih sekaligus lebih kondusif dalam perspektif etik pemerintahan modern. Dengan demikian, negara tetap dapat datang dalam momentum keagamaan sebagai penyedia pengedaran kesejahteraan sosial tanpa menimbulkan kerancuan antara ibadah individual pejabat publik dan penggunaan biaya negara.
Dalam perspektif norma tata negara, Tholabi menjelaskan bahwa penggunaan APBN kudu berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik.
Konstitusi Indonesia memberikan landasan mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial sebagaimana tercermin dalam Pasal 34 UUD 1945, sementara Pasal 33 menegaskan orientasi pengelolaan sumber daya dan ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan finansial negara kudu dilakukan secara tertib, alim peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa program Bantuan Kemasyarakatan Presiden dapat mempunyai legitimasi umum sepanjang dianggarkan melalui sistem APBN dan dilaksanakan melalui lembaga pemerintahan terkait. Dengan demikian, program tersebut secara norma lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara daripada tindakan pribadi Presiden.
“Yang krusial adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan pengedaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai izin pengadaan peralatan dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Tholabi juga mengingatkan bahwa kebijakan sosial nan mempunyai dimensi simbolik keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik andaikan tata kelolanya tidak dibangun secara proporsional. Karena itu, pengedaran support kudu berbasis parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.
“Dalam negara norma modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan individual pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan kudu dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan,” katanya.
Di sisi lain, dia menilai program tersebut juga mempunyai potensi akibat positif terhadap ekonomi peternak lokal dan penguatan sektor pangan nasional. Pengadaan sapi dalam jumlah besar dapat menjadi stimulus bagi peternak domestik andaikan dilakukan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap peternakan rakyat. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·