
Pajak (Foto: Okezone)
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen mengenai pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta.
"Sementara JHT belum ya. Masih jalan (kebijakan lama). Masih dikaji di Kementerian Keuangan," kata Afriansyah saat ditemui di area industri Cikarang, Jumat (3/7/2026).
Adapun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memprotes kebijakan pemotongan PPh sebesar 5 persen atas pencairan biaya JHT ini. KSPSI menganggap biaya JHT berasal dari tabungan pekerja nan dikumpulkan melalui potongan penghasilan selama bekerja, apalagi nan sampai berpuluh tahun.
Atas dasar itu, biaya simpanan pekerja tersebut tidak semestinya kembali dipotong pajak saat dicairkan, terlebih ketika pekerja memasuki masa pensiun alias apalagi saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai contoh, KSPSI mengatakan bakal ada potongan mencapai Rp5 juta bagi pensiunan alias pekerja nan terkena PHK, jika nan berkepentingan mendapat klaim JHT sebesar Rp100 juta.
"Rp 5 juta itu sangat besar bagi buruh. Bayangkan, setelah puluhan tahun menabung hingga terkumpul Rp 100 juta, ketika mau digunakan untuk biaya hidup, modal usaha, alias kebutuhan keluarga, justru tetap dipotong Rp 5 juta. Itu jelas mengurangi kewenangan pekerja," kata Wakil Ketua Umum KSPSI ketua Yorrys Raweai, Arnod Sihite.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·