Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni(Antara)
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo menegaskan pengembalian gratifikasi kudu dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada pihak pemberi. Hal itu dia sampaikan merespons pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni nan menerima sampulsurat berisi duit dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, nan belakangan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Pengembalian gratifikasi nan betul adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan norma baru,” kata Firman, Minggu (5/7).
Firman mengatakan, sistem penanganan gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara nan menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Menurut dia, ketentuan tersebut kudu menjadi rujukan utama dalam menilai dugaan gratifikasi nan menyeret Raja Juli. Firman menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara informal dengan mengembalikan duit kepada pihak pemberi, lantaran sistem semacam itu tidak dikenal dalam norma tindak pidana korupsi.
“Kalau memang ada penerimaan gratifikasi, maka jalurnya jelas, ialah dilaporkan dan diserahkan kepada KPK. Itu nan diatur undang-undang dan itu pula nan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Firman juga mengatakan Komisi IV DPR tetap menghormati asas prasangka tak bersalah. Namun, dia menilai dugaan gratifikasi nan melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius, terlebih jika dikaitkan dengan kepala wilayah nan sekarang terseret OTT KPK.
“Komisi IV bakal mencermati dan mengawal rumor ini sesuai kegunaan pengawasan DPR,” katanya.
Ia pun mendorong Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi penerimaan sampulsurat tersebut, termasuk status dan tindak lanjut atas dugaan gratifikasi itu. Menurut Firman, keterbukaan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan untuk memastikan seluruh proses melangkah sesuai koridor hukum.
“Apabila betul terjadi penerimaan gratifikasi, maka perihal itu kudu segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan nan berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Firman menekankan bahwa Komisi IV DPR bakal menjalankan kegunaan pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan. DPR juga bakal berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan penanganan perkara melangkah sesuai aturan.
Lebih lanjut, Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan lantaran kementerian tersebut mengelola sumber daya alam nan sangat strategis.
Atas dasar itu, menurut Firman, kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan pembenahan tata kelola perizinan kudu terus diperkuat.
“Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap LHKPN, serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan,” kata Firman.
Firman juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk tidak menyepelekan patokan gratifikasi. Ia menegaskan, pelaporan ke KPK dalam pemisah waktu nan ditentukan bukan hanya tanggungjawab hukum, tetapi juga corak perlindungan bagi penyelenggara negara.
“Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan corak perlindungan norma bagi setiap penyelenggara negara,” pungkasnya. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·