Sindikat Judi Online di Jakbar Beroperasi Usai ‘Dibawa’ Veteran Judol Kamboja

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Personel Brigade Mobil (Brimob) tampak berjaga di salah satu gedung perkantoran area Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap markas gambling online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sindikat ini mempekerjakan 321 Warga Negara Asing (WNA) untuk mengelola 75 website aktif.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkap para pekerja di sindikat ini diajak bekerja di Indonesia oleh veteran-veteran judol di Kamboja.

"Alasannya? Nah, tentunya mereka ke sini ada nan mengundang. nan mengundang siapa? Teman-temannya, eks veteran-veteran dari Kamboja, gitu. Nah, lantaran bisa kita jujur, kita lihat penduduk negara-warga negara nan datang ke sini adalah Vietnam, Kamboja, Laos, Thailand, Myanmar, itu wilayah Indo-Cina,” ungkap Untung dalam konvensi pers di instansi sindikat itu, Sabtu (9/5).

Penggerebekan jaringan gambling online (judol) internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5). Foto: Dok. Istimewa

Untung menjelaskan bahwa maraknya sindikat internasional nan mulai menggeser markasnya ke Indonesia menjadi perhatian serius agar negara ini tidak dianggap lemah oleh jaringan kejahatan siber lintas negara.

"Tentunya kami tidak mau mereka para pelaku tindak pidana pertaruhan ini lepas kembali ke tanah airnya tanpa balasan dan itu bakal berakibat membikin Indonesia dianggap sebagai sebuah negara nan safe heaven untuk melakukan tindak pidana transnasional," tegas Untung.

Untung juga menyebut bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara nan sekarang menjadi sasaran lembek perpindahan markas sindikat pertaruhan internasional tersebut.

Suasana di depan Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, letak penyergapan jaringan gambling online (judol) internasional, Sabtu (9/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

"Namun nan menjadi negara sasaran, destination country, bukan hanya Indonesia. Filipina ini juga salah satu destinasi, kemudian Timor Leste juga menjadi salah satu destinasi," paparnya.

Akibat perbuatannya mengelola upaya pertaruhan internasional tersebut, ratusan WNA nan diamankan langsung dijerat dengan hukuman pidana berat. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan