Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar 30 Juni 2026

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Diketahui, Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Ia dituntut balasan penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta bayar duit pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi nan merugikan finansial negara sebesar Rp 2,18 triliun.

Jaksa menilai kerugian negara antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp 1,56 triliun, serta pengadaan CDM nan dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan faedah dengan nilai 44,05 juta dolar AS alias setara Rp 621,39 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan berbareng tiga terdakwa lain nan disidangkan secara terpisah, ialah Ibrahim Arief namalain Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap berstatus buron.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑