Bandung, CNN Indonesia --
Kasus penghinaan suku Sunda dengan terdakwa Resbob alias Adhimas Firdaus, menuju babak akhir. Agenda sidang terhadap Youtuber tersebut sudah memasuki pembacaan tuntutan.
Namun begitu, pembacaan tuntutan untuk Resbob ditunda majelis pengadil Pengadilan Negeri Bandung. Penundaan dikarenakan jaksa penuntut umum belum siap.
"Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya. Oleh karenanya sidang ditunda lagi, dan dibuka lagi hari Senin tanggal 13 April 2026. Demikian sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar, sesaat sesudah membuka sidang, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan kuasa norma Resbob, Fidelis Giawa menuturkan dia dan kliennya tidak mempersalahkan penundaan pembacaan tuntutan. Dengan penundaan itu, mereka mengaku mempunyai waktu untuk membedah pemeriksaan, pembuktian, keterangan saksi dan lain-lainnya.
"Kalau kami senang-senang saja, kenapa kesempatan kami untuk mengeksplor pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli, maupun peralatan bukti lebih leluasa waktunya," katanya di ruang sidang.
Fidelis pun berambisi isi tuntutan nan nantinya dibacakan JPU proporsional. Fidelis beranggapan jika dalam sidang ada satu nan tak terbukti dilakukan Resbob yakni, mengenai terjadinya kekerasan terhadap orang alias barang.
"Artinya secara norma ini tidak memenuhi untuk dijatuhkan vonis. Benar terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, artinya secara norma sosial bersalah, secara norma norma itu lah nan kudu diuji dengan sistem pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan perangkat bukti, dan pembuktian nan sedang berjalan," katanya.
"Kita sedang menunggu gimana sikap Kejaksaan terhadap hasil pemeriksaan ini. Bagaimana mereka menyusun tuntutan, apakah berasas kebenaran persidangan alias berasas sekedar teori teori norma nan tekstual tidak berasas fakta," imbuhnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Resbob mengatakan dia pasrah atas apa yang dituntut oleh JPU. Ia mengaku tulus atas tuntutan yang akan dibacakan. Ia mengatakan, apa nan dituntut jaksa kelak menjadi jalan pelunasan dosa.
"Saya pasrah apapun nan bakal dituntut dan diberikan kepada saya. Saya tulus menerima semuanya. Kan, saya bilang kemarin ini bagian dari pelunasan dosa saya. Artinya saya menyesal dan iktikad baik saya ada menjalani prosesi norma sebaik mungkin," kata Resbob.
"Terima buat nan udah mendukung, mendoakan saya, Tolong terima saya menjadi bagian masyarakat Sunda lantaran seperti nan sama sampaikan sebelumnya, saya bakal lanjut kuliah di Unpas dan bakal saya buktikan," pungkasnya.
(csr/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·