Sidang Praperadilan Jilid III Roy Suryo Ditunda

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Roy Suryo selaku pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Sidang perdana praperadilan jilid III nan diajukan Roy Suryo mengenai perkara dugaan pencemaran nama baik atas tudingan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pihak turut termohon, ialah Kejaksaan, tidak datang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan permohonan tukar kerugian nan diajukan Roy Suryo atas proses penangkapan dan penahanan nan pernah dialaminya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai piagam Jokowi.

"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli. Pukul 09.00 pagi," ujar pengadil tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang.

"Maka kita panggil sekali lagi untuk Termohon ya, pada tanggal 29 Juli 2026. Tidak datang juga, kita lanjutkan saja ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Roy Suryo telah dua kali mengusulkan praperadilan mengenai perkara nan menjeratnya. Pada praperadilan pertama, pengadil mengabulkan sebagian permohonannya dengan menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan nan dilakukan interogator tidak sah.

Sementara pada praperadilan kedua mengenai status tersangka, pengadil menolak seluruh permohonan Roy Suryo. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh interogator Polda Metro Jaya telah sah lantaran didukung sedikitnya dua perangkat bukti, sekaligus menilai permohonan tersebut menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara nan saat itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan