Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung nan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga 27 Juli 2026.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada prosedur norma nan semestinya. Menurutnya, kliennya tak mempunyai kewenangan dalam proses pengadaan peralatan dan jasa di BGN.
“Gampang ini masalahnya. Siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, siapa pejabat kreator komitmen. Di situ saja, tanya kepada mereka apakah sekarang si Lodewyk mencampuri urusan mereka,” kata OC Kaligis kepada wartawan, Senin (13/6/2026).
Menurut dia, kewenangan pengadaan berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat kreator komitmen.
Sementara Lodewyk, lanjutnya, bekerja di bagian hubungan kelembagaan sehingga tidak mempunyai kewenangan memberikan persetujuan terhadap dapur MBG maupun pengadaan lainnya.
OC Kaligis juga mempersoalkan proses norma nan dilakukan penyidik. Ia menyebut penangkapan terhadap kliennya dilakukan sebelum perangkat bukti dan saksi dianggap lengkap.
“Mestinya surat perintah dimulainya investigasi dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu. Saksi diperiksa itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita kasih bukti-buktinya,” ujarnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·