Makassar, CNN Indonesia --
Panitia Khusus (Pansus) kewenangan angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang pada lanjutan sidang kewenangan angket nan bakal digelar pada Selasa (14/7) pekan depan.
"Iya, insyaallah hari Selasa 14 Juli pukul 09.00 WITA," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Kasim Sila kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/7).
Kasim menerangkan bahwa undangan Bupati Gowa, Husniah Talenrang pada sidang kewenangan angket tersebut hanya untuk memberikan keterangan mengenai sejumlah polemik nan terjadi di Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu bupati dimintai keterangan alias klarifikasi," ujarnya.
Dalam proses sidang kewenangan angket DPRD tersebut, pansus telah mengundang sejumlah orang nan dimintai keterangan termasuk seorang wartawan, Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap. Dua orang itu sebelumnya telah dilaporkan Bupati Gowa terkait dugaan memberikan keterangan tiruan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Husniah mengaku belum pernah mendapatkan undangan penjelasan sidang kewenangan angket nan digelar DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Sampai saat ini belum ada," kata Husniah kepada wartawan, Senin (6/7).
Meski demikian, kata Husniah, dirinya siap datang pada sidang kewenangan angket DPRD Gowa jika pansus telah menjadwalkan dan memberikan undangan tersebut.
"Kami siap (hadir) kapan saja. Karena kepala wilayah juga mempunyai kegiatan-kegiatan lain nan wajib kita ikuti," ujarnya.
Menurut Husniah, antara pemerintah kabupaten dengan DPRD Gowa kudu tetap berkoordinasi dengan baik. Dia pun berharap sidang kewenangan angket tersebut dapat menyelesaikan persoalan nan terjadi saat ini.
"Saya tetap menghargai kawan teman DPRD, dalam perihal ini pansus untuk menjalankan tugasnya, menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi lebar kemana-mana dan tidak berakibat negatif terhadap pemerintah wilayah Gowa," jelasnya.
Hak angket DPRD Gowa nan bergulir saat ini menyoroti tiga isu, ialah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan danasiwa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela nan berangkaian dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Husniah juga telah mengadukan proses angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7).
Aduan itu dilayangkan tim nan menamakan diri kuasa norma masyarakat Gowa lantaran materi pansus dinilai telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak cabul nan disiarkan secara langsung.
(mir/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·