Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang gugatan penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR 2026 tingkat Kalimantan Barat (Kalbar) ditunda hingga Selasa (9/6).
Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri menyebut sidang ditunda lantaran seluruh pihak tergugat tetap belum melengkapi legal standing untuk diserahkan kepada Majelis Hakim.
"Jadi kami minta selesaikan dulu semuanya, terus legal standing-nya cukup baru lanjut ke tahap selanjutnya. Intinya kudu clear semua baru kita melanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Hakim Ketua di ruang sidang Soejadi, PN Jakpus, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, David Tobing selaku penggugat sempat meminta agar sidang tetap dilanjutkan lantaran seluruh pihak telah hadir.
Akan tetapi, perihal itu ditolak oleh Majelis Hakim dan tetap diminta untuk menyerahkan surat kuasa original dari masing-masing tergugat lebih dahulu.
"Kebiasaan kami melengkapi dulu semuanya. Intinya clear semua baru kita ke tahap selanjutnya. Karena kadang kelak bisa setelah rupanya mediasi, setelah mediasi kadang kami suka lupa meminta surat kuasa asli," jelas Hakim Ketua.
"Jadi untuk pertemuan selanjutnya kita tetap dengan melengkapi legal standing dari para tergugat. Sidang ditunda Selasa tanggal 9 Juni tahun 2026," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua MPR, Ahmad Muzani digugat ke PN Jakpus buntut kisruh penyelenggaraan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto menyebut gugatan diajukan oleh David Tobing dan diteregister dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Selain Muzani, David juga menggugat para Juri dan MC nan bekerja dalam aktivitas final tersebut ialah Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana.
Dalam petitumnya, David meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian memerintahkan Tergugat I (Ahmad Muzani) untuk memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di MPR RI Republik Indonesia.
Serta menghukum Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) untuk dilarang menjadi Juri di aktivitas resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
(tfq/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·