Ilustrasi penegakan hukum.(MI)
KETUA Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak Presiden segera turun tangan menyikapi dugaan keterlibatan sejumlah personil TNI nan menghalangi proses penegakan norma perkara korupsi. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan sekadar intervensi terhadap proses hukum, melainkan penyalahgunaan lembaga pertahanan negara untuk melindungi kepentingan koruptor.
Hendardi menilai dugaan penghalangan penegakan norma nan dilakukan terhadap Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya merupakan persoalan nan sangat serius. Terlebih andaikan tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak nan sedang diperiksa alias diduga terlibat dalam perkara korupsi nan berangkaian dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Apabila betul tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak nan sedang diperiksa alias diduga terlibat dalam perkara korupsi nan berangkaian dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka nan sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan lembaga pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor," kata Hendardi melalui keterangannya, Kamis (9/7).
Ia menegaskan tidak ada satu pun patokan perundang-undangan nan memberikan kewenangan kepada personil TNI untuk menghalangi tindakan investigasi maupun penggeledahan nan dilakukan abdi negara penegak norma sesuai ketentuan hukum. Karena itu, keterlibatan abdi negara militer dalam melindungi pihak nan diduga melakukan tindak pidana korupsi dinilai sebagai corak penyalahgunaan kekuasaan nan berbahaya.
Menurut Hendardi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa nan menggerogoti sendi-sendi negara. Situasi menjadi lebih rawan ketika abdi negara bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi lantaran bakal melahirkan kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara.
Peristiwa tersebut, lanjutnya, sekaligus memperlihatkan akibat dari semakin luasnya keterlibatan militer dalam ruang-ruang sipil. Dalam beberapa tahun terakhir, TNI dinilai semakin sering ditempatkan dalam beragam urusan di luar mandat pertahanan negara, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban hingga beragam kegunaan pemerintahan lainnya.
Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, ekspansi peran itu dinilai justru membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan, memunculkan bentrok yurisdiksi, serta menciptakan ruang bagi penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan nan tidak berangkaian dengan tugas pertahanan negara.
Hendardi menyebut dugaan penghalangan investigasi perkara korupsi menjadi bukti nyata bahwa kaburnya pemisah antara kegunaan pertahanan dan penegakan norma sipil dapat berujung pada intervensi terhadap proses hukum.
Karena itu, pemerintah dan DPR diminta segera mengevaluasi beragam kebijakan nan membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil serta mengembalikan lembaga tersebut pada mandat konstitusionalnya sebagai perangkat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.
Selain pertimbangan kebijakan, Hendardi juga meminta Presiden mengambil langkah konkret dengan memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, dan memberikan hukuman tegas kepada siapa pun nan terbukti menghalangi proses hukum.
"Presiden kudu bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap personil nan terbukti menghalangi proses norma dikenai hukuman pidana maupun disiplin secara tegas," ujarnya.
Di saat nan sama, Hendardi menegaskan kepolisian tidak boleh mundur dalam menangani dugaan obstruction of justice tersebut. Menurutnya, setiap tindakan nan menghalang proses penegakan norma kudu diproses sesuai ketentuan agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi investigasi perkara korupsi.
Ia juga meminta Presiden melarang penggunaan personil TNI untuk menghalang penegakan norma atas dugaan korupsi nan diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung.
Menurut Hendardi, peristiwa ini menjadi sirine bagi pemerintah mengenai ancaman militerisasi ruang-ruang sipil. Presiden diminta memastikan TNI kembali sepenuhnya menjalankan kegunaan pertahanan negara dan tidak terseret ke dalam praktik nan melindungi kepentingan individu, kelompok, maupun elite nan sedang berhadapan dengan hukum.
Dia menambahkan, membiarkan abdi negara militer menjadi pelindung koruptor sama saja dengan membiarkan negara norma dikalahkan oleh politik kekuasaan nan mengabaikan peran utama Polri, Kejaksaan, TNI, dan KPK sesuai tugas serta kegunaan masing-masing. (Mir/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·