Liputan6.com, Jakarta - Kontroversi lagu buatan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, alias Om Zein, memicu respons tajam dari parlemen. Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menilai materi dalam lagu berjudul "Lalaki Langit" merendahkan martabat perempuan.
Selly mengatakan lirik nan dipersoalkan tidak bisa diposisikan sebagai humor. Ia menyoroti sensitivitas kelamin dari kreator lagu nan berstatus pejabat publik.
"Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan," kata Selly kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia juga menolak dugaan bahwa lirik tersebut bisa dibenarkan sebagai candaan.
"Kalau mau dianggap lawaksekalipun, isi lagunya juga tidak lucu. Maka, wajar jika masyarakat dan netizen mempertanyakan kepemimpinan dari seseorang nan tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias kelamin nan merendahkan," tegasnya.
Selly kemudian mengaitkan persoalan itu dengan pengaturan norma mengenai kekerasan seksual dalam undang-undang.
"Pelecehan seksual nonfisik (dalam corak verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual nan diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai hukuman pidana hingga maksimal 9 bulan," kata Selly.
Ia menambahkan bahwa akibat tidak semata sosial, tetapi juga bisa menyentuh ranah etik dan pidana.
"Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal nan semestinya dipertanggungjawabkan, baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana," pungkas Selly.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·