Seleksi Petugas Haji Kloter dan Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka, Ini Syaratnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 resmi dibuka. Pendaftaran ini mencakup calon petugas PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Bagi masyarakat nan berkeinginan menjadi petugas haji 2027, terdapat sejumlah persyaratan nan kudu dipenuhi. Selain syarat umum, peserta juga perlu memperhatikan ketentuan unik sesuai susunan nan dipilih serta kelengkapan arsip administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Timeline Seleksi Petugas Haji

Berikut agenda komplit seleksi Petugas Haji 2027:

  • Pengumuman Seleksi PPIH: 23 Agustus 2026
  • Awal Pendaftaran Peserta: 25 Agustus 2026
  • Batas Akhir Submit dan Unggah Dokumen Peserta: 31 Agustus 2026
  • Batas Akhir Verifikasi Dokumen oleh Operator Siskohat: 2 September 2026
  • Computer Assisted Test (CAT): 5 September 2026
  • Pengumuman Hasil CAT: 6 September 2026
  • Pengumuman Pelaksanaan MCU: 7 September 2026
  • Pelaksanaan MCU: 8-13 September 2026
  • Verifikasi dan Validasi MCU: 9-18 September 2026
  • Pengumuman Hasil MCU: 19 September 2026
  • Pengumuman Peserta Diklat: 20 September 2026

Seleksi meliputi penilaian manajemen alias dokumen, CAT, pemeriksaan kesehatan alias MCU, serta pendidikan dan training PPIH. Peserta nan mengikuti CAT ditetapkan sebanyak tiga kali jumlah susunan alias kuota pada setiap jenis layanan.

Daftar Formasi nan Dibuka

Pada seleksi Petugas Haji 2027, susunan nan tersedia terbagi dalam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

PPIH Kloter:

  • Pembimbing Ibadah Kloter

PPIH Arab Saudi:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Media Center Haji
  • Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

Syarat Umum Pendaftaran

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Ketentuan tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan mengandung bagi wanita;
  • Memiliki izin suami bagi pelamar wanita nan telah berkeluarga;
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak nan baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses norma pidana;
  • Memiliki identitas kependudukan nan sah;
  • Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan;
  • ASN dan tenaga kerja wajib menyertakan bukti tertulis dari ketua tertinggi bagian SDM pada lembaga alias instansi asal sejak awal pendaftaran;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS;
  • Diutamakan bisa berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
  • PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar;
  • Pasangan suami istri dilarang bekerja sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun nan sama.
  • Calon petugas dapat berasal dari Pejabat Negara, ASN, non-ASN dari kementerian/lembaga, serta unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.

Syarat Khusus dan Administrasi

Selain syarat umum, terdapat syarat unik nan disesuaikan dengan susunan nan dipilih. Ketentuan ini berangkaian dengan kompetensi, pengalaman, keahlian nan dibutuhkan, serta persyaratan tertentu untuk masing-masing layanan. Peserta perlu memastikan persyaratan susunan nan dipilih sebelum melakukan pendaftaran.

Adapun persyaratan manajemen mencakup arsip pendukung nan kudu diunggah peserta sesuai ketentuan, termasuk identitas, arsip kepegawaian alias rekomendasi bagi golongan tertentu, serta arsip lain sesuai posisi nan dilamar. Ketentuan komplit mengenai syarat unik dan manajemen dapat dilihat melalui portal resmi pendaftaran Petugas Haji (petugas.haji.go.id).

Cara Daftar Petugas Haji 2027

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Petugas Haji (petugas.haji.go.id). Calon peserta dapat memilih menu Daftar Petugas, kemudian mengisi riwayat hidup diri secara komplit dan benar.

Selanjutnya, peserta wajib mengunggah seluruh arsip persyaratan dengan format dan ukuran berkas sesuai ketentuan. Setelah seluruh info dan arsip diperiksa, klik Submit untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memastikan status terdaftar sebagai calon petugas PPIH.

Peserta disarankan memastikan kembali info serta arsip sebelum melakukan submit lantaran proses selanjutnya bakal masuk ke tahap verifikasi administrasi. Informasi dan ketentuan terbaru dapat dipantau melalui portal resmi tersebut.

(wia/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑