Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero) nan berasal dari perkara korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih.
Uang tersebut merupakan bagian dari peralatan bukti nan berasas putusan pengadilan dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Taspen sebagai upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan biaya sebesar Rp153.613.488.054 telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada Rabu (24/6/2026).
"Dari jumlah duit nan disita dan juga menjadi bagian dari duit pengganti, ada duit sejumlah Rp153 miliar. Ini nan putusannya dirampas untuk negara cq PT Taspen (Persero)," kata Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur.
Menurut Mungki, duit tersebut berasal dari sejumlah peralatan bukti nan disita dalam perkara Antonius Kosasih, terdiri atas Rp150 miliar, Rp2,4 miliar, Rp1 miliar, Rp108 juta, dan Rp40 juta.
Selain duit tunai, KPK juga merampas sejumlah aset dalam corak mata duit asing. Aset tersebut bakal dikonversi ke rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurang tanggungjawab duit pengganti nan kudu dibayarkan terpidana.
"Seluruh mata duit asing ini kita bakal konversikan terlebih dulu ke rupiah, kemudian kelak nilainya bakal digunakan sebagai pengurang duit pengganti dari si terpidana," ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·