Selain Febrie Adriansyah, Tersangka Don Ritto Ditahan di Polda Metro Jaya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak hanya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka dan telah menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan interogator telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan berangkaian dengan penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi batu bara, dan Krakatau Steel.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," kata Totok dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian duit nan berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU alias Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Sementara itu, interogator juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Kemudian kita juga telah menetapkan kerabat FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan alias tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan alias tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Dalam kesempatan nan sama, Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara nan sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri berbareng Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil bakal menerima penyerahan tiga perkara sebagai corak komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama," kata Rudi.

Rudi mengakui publik meletakkan perhatian besar terhadap penyelesaian perkara tersebut sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas.

"Yang krusial adalah percepatan. nan pertama untuk mengembangkan perangkat bukti secara maksimal, kemudian barang-barang bukti, dan nan terpenting adalah sinergi," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑