Selain 287 WNA, Empat WNI Jadi Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengembangkan investigasi kasus judi online jaringan internasional nan beraksi di salah satu gedung di area Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dari hasil pengembangan tersebut, interogator menetapkan empat penduduk negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Salah satunya atas nama MAP ini berkedudukan sebagai admin finansial nan merupakan ataupun di bawahnya leader jaringan nan mempunyai situs pertaruhan online," kata Wira saat bertemu pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Wira menjelaskan, MAP turut ditangkap pada saat penyergapan Gedung Hayam Wuruk.

Selain MAP, lanjut Wira, sosok berikutnya adalah berinisial PT nan berkedudukan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza nan digunakan sebagai pusat operasional pertaruhan online.

"Kemudian nan ketiga adalah inisial DFA. Ini berkedudukan menyiapkan rekening dan kartu ATM, di mana kartu ATM-nya ini diserahkan kepada tersangka WNA nan tadi (dari) MAP, diserahkan kepada MAP dan atas nama tersangka LTH (sosok keempat)," jelas Wira.

Namun demikian, Wira mengakui LTH tetap dalam pengejaran peran berikutnya adalah dari nan bersangkutan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑