Sekolah di Cilegon dan Pandeglang Juga Terapkan PJJ Buntut Erupsi Anak Krakatau

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Jakarta -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) guna mengantisipasi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. PJJ diterapkan mulai dari TK hingga SMP.

Kepala Dindikbud Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan, awalnya pemerintah bakal memberlakukan pembelajaran tatap muka pada Senin (7/9). Namun, memandang situasi sebaran abu vulkanik Anak Krakatau, pihaknya memutuskan untuk memberlakukan sistem PJJ.

"Tadinya tetap tatap muka, tp memandang perkembangan letusan gunung anak krakatau, seluruh satuan pendidikan dibawah koordinasi Dindinkbud, TK, PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta bakal diberlakukan Pembelajaran jarak Jauh (PJJ), mulai hari senin, tanggal 7 September," kata Heni saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberlakuan PJJ, menurutnya, sudah diumumkan ke seluruh sekolah di Cilegon nan menjadi kewenangannya. Kebijakan ini bertindak hingga pemerintah mengumumkan pemberitahuan lanjutan.

"Berlaku sampai pemberitahuan berikutnya," kata dia.

Selain Cilegon, Pemkab Pandeglang juga menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). PJJ dilakukan selama tiga hari.

"Pelaksanaan aktivitas belajar mengajar (KBM), dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias belajar dari rumah bertindak sejak tanggal 7-9 September 2026," kata, Kepala Dinas Pendidikan Sutoto, dari keterangan tertulis.

Dalam surat info itu, satuan pendidikan diperintahkan agar melakukan pendampingan dan pemantauan selama proses penyelenggaraan jarak jauh. Orang tua siswa juga diharapkan turut terlibat aktif selama sistem ini diberlakukan.

"Orang tua siswa agar melakukan pendampingan, pengawasan, dan pengarahan aktif terhadap putra-putri selama mengikuti PJJ," kata Sutoto.

Edaran tersebut sewaktu-waktu bakal dirubah tergantung dengan kondisi di lapangan. Jika sudah aman, pihaknya bakal mencabut info tersebut.

"Surat ini berkarakter dinamis, sewaktu-waktu dapat dicabut alias dihentikan alias diperpanjang berasas perubahan kondisi," kata Sutoto.

(wnv/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News