Pria berinisial TH ditangkap Ditressiber Polda Sumut lantaran kasus pornografi. Ia mengedit foto wanita menjadi bugil dengan AI, lampau menyebarkannya di media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan korban berinisial MNR. Pelaku mengambil lima foto korban dari Instagram-nya.
"Tersangka mengunduh lima foto dari akun IG milik korban. Kebetulan korbannya ini perempuan. Perempuan dan akunnya ini tidak diprivasi ya, tidak dikunci," kata Bayu saat konvensi pers di Polda Sumut, Kamis (16/7).
"Diambil lah itu foto-foto daripada korban. Kemudian langsung memasukkan foto tersebut ke sebuah aplikasi AI dan mengedit foto-foto tersebut menjadi foto nan tidak sepantasnya alias foto tanpa busana. Lalu menyimpannya ke galeri milik pelaku," tambahnya.
Pelaku kemudian menyebarkan foto-foto itu lewat akun IG baru. Ia menandai akun IG korban dan temannya dalam foto tersebut.
"Kemudian pelaku memposting foto-foto nan telah dimanipulasi alias diedit tadi menggunakan aplikasi AI dengan menandai akun IG milik korban dan akun IG milik kawan korban," ucap Bayu.
Usai foto itu ramai, pelaku mengirimkan pesan ke kawan korban. Ia dan kawan korban telah saling kenal sejak 2023.
"Saat itu punya sejarah antara pelaku dan korban ini tahun 2023. Akun IG milik korban pernah lenyap dan minta tolong kepada pelaku untuk memulihkannya. Dan kemudian sukses dipulihkan, bayar bayaran kepada pelaku Rp 750.000," tutur Bayu.
Dalam kasus ini pelaku menawarkan jasa untuk menghapus foto-foto porno tersebut. Namun ditolak oleh kawan korban.
"Menawarkan jasa agar akun tersebut beserta postingan foto-foto korban ini pelaku takedown alias di-banned sama pelaku ya. Akan tetapi, temannya ini mengatakan untuk tidak dikerjakan oleh pelaku dikarenakan sudah ada rekannya nan mengurus," ucap Bayu.
Terdapat Korban Lain
Pelaku diketahui bekerja sendirian dan mahir dalam teknologi informasi. Bayu mengatakan terdapat korban lain dari TH.
"Kalau untuk laporan polisi (LP), berfaedah ada dua orang nan dirugikan. Ya, ada dua orang. Dan foto-foto nan lain ini belum jadi LP, dia baru mengumpulkan saja. Dan sudah ada niat," ujar Bayu.
Bayu mengungkap, pelaku melakukan aksinya lantaran mau dianggap pahlawan.
"Dia tidak memeras. Jadi dia menawarkan jasa. Tadi kan dia ini bermain peran gitu, seolah-olah dia jadi pahlawan. Padahal dia nan buat juga itu. Dia nan merugikan orang, dia nan mengambil foto orang, lenyap itu dia tandai. Orang itu dirugikan dengan banyaknya orang nan memandang kan begitu. Sehingga lenyap itu kena guncangan psikis segala macam pada korban. Akhirnya lenyap itu dia menawarkan diri," jelas Bayu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan peralatan bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Hot Pro+ X6880, dua buah SIM card, dua tangkapan layar akun IG pelaku dengan memuat gambar korban tanpa busana.
Tersangka TH dikenakan Pasal 407 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang memperjualbelikan, menyewakan, mengekspor pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·