Sebab Musabab Perkara Nadiem Makarim Dianggap 'White Collar Crime'

Sedang Trending 13 jam yang lalu
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejahatan kerah putih alias white collar crime dan pemufakatan jahat dijadikan jaksa argumen menuntut balasan pidana untuk Nadiem.

Dirangkum detikcom, Rabu (20/5/2026), Nadiem pernah mengungkit dugaan adanya permufakatan jahat dalam proyek laptop nan dikaitkan dengan pertemuannya dengan petinggi Google. Dia menyebut pertemuan pada tahun 2020 itu terbuka dan tak ada pemufakatan jahat.

"Ini kocak sekali bahwa pertemuan dengan Google nan terbuka dicatat secara umum dengan beragam pihak-pihak itu dibilang seolah-olah seperti ada pertemuan alias mufakat nan jahat, padahal itu transparan dan terbuka," ujar Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Nadiem mengatakan dirinya juga melakukan pertemuan dengan perusahaan lainnya di tahun nan sama. Dia juga mengaku berjumpa dengan pihak Microsoft dan Apple.

"Tebak berapa kali saya ketemu Microsoft? Empat kali, saya ketemu empat kali dengan nan membikin Windows pesaing mereka. Saya juga ketemu dengan Apple dua kali di tahun nan sama," ujar Nadiem.

Sebagai informasi, pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google itu terdapat dalam dakwaan jaksa. Menurut jaksa, Nadiem dan Google mencapai kesepakatan penggunaan produk Google fo education. Salah satunya adalah penggunaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Jaksa juga menyebut Nadiem menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Permendikbud nan disebut terbit pada Februari 2021 itu menyebut perangkat komputer berupa laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chrome dan device management nan teraktivasi Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya produk dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek saat itu.

Hal itu kemudian dikaitkan dengan penambahan investasi dari Google senilai USD 276 juta ke PT AKAB pada tahun 2021. Investasi itu disebut terjadi pada periode Mei-Oktober 2021.

Nadiem pun kembali membantah kaitan proyek tersebut dengan urusan upaya perusahaan nan dibentuknya. Dia mengatakan kesepakatan investasi itu sudah ada sebelum dirinya menjadi menteri.

"Jelas tidak ada hubungan investasi Google terhadap publikasi Permendikbud. nan pertama adalah kebanyakan daripada investasi Google itu terjadi sebelum saya menjadi menteri," jawab Nadiem.

"Yang kedua, sudah jelas dari kesaksian Google bahwa investasi mereka setelah saya menjadi Menteri itu hanya untuk menghindari ilusi lantaran banyaknya jumlah penanammodal lain nan memasukkan duit di ronde nan sama. Jadi ini suatu perihal nan sangat lazim, Google itu menjadi bagian salah satu terkecil dari setiap ronde di 2020, 2021," sambungnya.

Jaksa Yakini Skema White Collar Crime

Pada 13 Mei 2026, jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim. Jaksa menuntut agar Nadiem divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan bayar duit pengganti Rp 5,6 triliun.

"Terdapat kebenaran norma dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, alias korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga terdakwa dalam perkara a quo kudu dikenakan duit pengganti sebesar nan dinikmatinya, ialah sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun)," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.

Jaksa mengungkit skema kejahatan white collar crime alias kejahatan monyet putih dalam pengadaan Chromebook. Jaksa menyakini skema tersebut digunakan untuk menyamarkan alias memperkaya Nadiem.

"Maka dapat dipastikan skema pengelolaan PT AKAB, PT GOTO, PT Gojek Indonesia maupun perusahaan terafiliasi lainnya merupakan skema untuk menyamarkan alias memperkaya terdakwa nan dalam rezim kejahatan white collar crime. Skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang," ucap jaksa dalam persidangan.

Jaksa menganggap Nadiem memberi keterangan nan tak substansi untuk menjelaskan perolehan kekayaan tersebut. Jaksa meyakini Nadiem tidak bisa membuktikan sumber perolehan kekayaan tersebut dan menyakini kekayaan itu merupakan bagian untung nan memperkaya diri Nadiem mengenai pengadaan ini.

"Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang duit sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan nan tidak seimbang dengan penghasilannya alias sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa.

Usai sidang, jaksa menyebut tuntutan diajukan lewat bukti-bukti nan telah dibawa ke persidangan. Antara lain, bukti elektronik nan disebut jaksa tak bisa berbohong.

"Kita menghadirkan bukti elektronik nan paling penting. Kenapa saya katakan bukti elektronik ini ya kan ini sangat krusial dalam proses pembuktian pidana di era sekarang. Apa saya sampaikan seperti itu? Inilah nan bakal dikomparasikan kebenaran nan sebenarnya. Orang bisa mendusta tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," ujar jaksa Roy Riady.

Dia mengatakan ada bukti audit BPKP hingga hasil pemeriksaan forensik terhadap HP tim teknis, eks konsultan Ibrahim Arief dan eks staf unik Nadiem, Fiona Handayani. Dia juga mengungkit adanya penyalahgunaan kewenangan nan dilakukan Nadiem dalam proses pengadaan tersebut. Jaksa meyakini ada permufakatan jahat nan terjadi dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

"Bukti elektronik mengatakan nah diimplementasikannya itu salah satu implementasinya dia tukar orang-orang nan namanya shadow organization. Ini berbahaya, ini pemerintahan gambaran namanya. Orang-orang nan semestinya punya seperti orang-orang di dalam kementerian, Dirjen, para kepala itu semestinya dilibatkan lantaran mereka tahu persis apa nan terjadi persoalan nan ada di sekolah-sekolah. Ini tidak dilibatkan, nan dilibatkan siapa? Ibrahim Arif, Jurist Tan, Fiona Handayani nan sudah terungkap di bukti elektronik nan tidak bisa dibantah rentang waktu dari awal tahun 2020 sampai proses pengadaan ini itu membicarakan mengenai Chromebook," ujarnya.

Dia lampau mengaitkan pertemuan Nadiem dengan petinggi Google, kesepakatan proyek pengadaan Chromebook dan investasi Google ke PT AKAB dan Gojek. Jaksa meyakini ada pemufakatan jahat dalam kasus ini.

"Yang menjadi persoalan ya kan menurut penasihat norma penuntut umum mengada-ada seakan-akan berupaya menarik kaitan bentrok kepentingan. Saya katakan
berdasarkan perangkat bukti pertama pertemuan Pak Nadiem dengan para petinggi Google
itu sudah terang benderang berasas perangkat bukti sudah ada persekongkolan pemufakatan jahat," ujarnya.

Kini, Nadiem sedang bersiap untuk membantah tuntutan jaksa. Nadiem bakal membacakan nota pembelaan alias pleidoi pada 2 Juni 2026.

(haf/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News