Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |19:01 WIB

Demian Aditya dan Sara Wijayanto
JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkap kebenaran baru di kembali berita keretakan rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Pihak pengadilan memastikan perkara perceraian tersebut diajukan oleh Sara Wijayanto sebagai pihak istri.
Dengan demikian, perkara nan diajukan Sara terhadap Demian merupakan pisah gugat, ialah perceraian nan diajukan oleh pihak istri.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M.H., membenarkan adanya perkara perceraian nan melibatkan pasangan tersebut. Perkara itu telah didaftarkan melalui kuasa norma Sara pada 8 September 2026.
"Jadi orang nan Saudara maksud itu AP ya, namalain DA. Kemudian istrinya itu SW. Itu memang perkaranya sudah masuk dengan perkara nomor 3594/2026," kata Abid M.H. saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9/2026).
Abid menegaskan, pihak nan mengusulkan perkara adalah Sara Wijayanto. Sementara Demian Aditya menjadi pihak nan digugat dalam perkara tersebut.
"Ya, nan mengusulkan itu istrinya," ujar Abid.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·