Ilustrasi seorang santri dibakar di Lombok oleh rekannya(Magnific)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) belum mengambil keputusan untuk memberi hukuman kepada Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah kasus santri nan dibakar. Alasannya, Kemenag tetap menunggu hasil persidangan.
"Tentu itu ada step-step-nya untuk menuju ke sana (sanksi). Pertama kita menunggu dulu, kan belum ada keputusan hasil persidangan di pengadilan. Kita menunggu dulu seperti apa, lantaran bisa dianggap terjadi kelalaian di pondok pesantren," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said di MAN 19 Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Meski begitu, dia menegaskan bahwa kudu ada tanggung jawab dari pengasuh pondok pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy Lombok soal santri nan dibakar tersebut.
"Bagaimanapun peristiwa ini terjadi di pondok pesantren, kudu ada tanggung jawab dari pengasuh pondok pesantren," ucapnya.
Untuk pendidikan dan hak-hak korban, Basnang menyebut pihaknya tetap mengedepankan kepentingan korban dengan terus melakukan pendampingan.
"Tim kami hari ini sudah menuju ke sana kembali untuk menjenguk korban baik nan meninggal, maupun nan tetap terbaring di rumah sakit. Tentu kemudian Kementerian Agama tetap mengedepankan pendidikannya," ucapnya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menekankan bahwa pesantren, rumah, alias tempat pendidikan lainnya kudu bebas dari segala corak kekerasan. Ia mencontohkan Salah satu corak pesantren di Depok, Pondok Pesantren Al-Hamidiyah nan bisa menjadi role model lantaran mempunyai sistem panduan, regulasi, dan semua ekosistem.
"Model pengasuhannya, apalagi juga ada semacam antikekerasan corner, pemantauan dari aplikasi, termasuk sinensitas antara tribusat pendidikan, antara formalnya, informalnya, dan non-formalnya," ucap Suyitno. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·