Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan bayaran minimum tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut bertindak untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Hal itu disampaikan Presiden KSPI nan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, usulan tersebut perlu disampaikan sejak awal lantaran UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK beserta bayaran minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan bayaran minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%. Angka ini bakal kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui beragam jalur konstitusional," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan, terdapat tiga komponen utama nan digunakan KSPI dan Partai Buruh dalam menghitung usulan kenaikan bayaran minimum 2027, ialah rata-rata inflasi nasional secara tahunan alias year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan nomor 0,9, sesuai rentang indeks tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, ialah antara 0,5 sampai dengan 0,9.
"Dalam mengusulkan kenaikan bayaran minimum dan bayaran minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan nomor 0,9 mempunyai dasar," tegas Said Iqbal.
Data nan dipergunakan merupakan info periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, lantaran info September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik, kalkulasi sementara menggunakan info terakhir sampai Agustus 2026.
Menurut Said Iqbal, berasas info resmi BPS nan dihimpun untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional berada di nomor 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di nomor 5,43%.
"Kalaupun info September kelak sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak bakal berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%," katanya.
Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9 ke dalam metode kalkulasi nan digunakan KSPI, diperoleh nomor kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Angka tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar dalam menentukan pemisah bawah usulan kenaikan bayaran minimum sebesar 7,5 persen.
"Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan nomor sekitar 7,7 persen. Tetapi lantaran ada wilayah nan pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nomor nasional, pemisah bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen," jelasnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa kondisi ekonomi setiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, misalnya, tidak sama dengan Maluku Utara. Demikian pula kondisi ekonomi Kabupaten Bekasi tidak sama dengan Kabupaten Gresik. Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu nomor tunggal, melainkan rentang kenaikan sebesar 7,5-9,5%.
Disparitas Upah Harus Diperkecil
Menanggapi persoalan kesenjangan alias disparitas bayaran antarwilayah, Said Iqbal menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua metode penetapan bayaran minimum di dunia. Pertama, metode survei Kebutuhan Hidup Layak alias KHL. Kedua, metode berasas parameter makroekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Selain itu, terdapat dua model penetapan upah. Model pertama adalah single wage, ialah satu nilai bayaran minimum nan bertindak secara nasional. Model ini diterapkan antara lain di Brasil dan Jerman. Model kedua adalah bayaran minimum regional nan diterapkan di Indonesia dan sejumlah negara ASEAN.
Karena Indonesia menggunakan sistem regional, perbedaan bayaran antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota tidak dapat sepenuhnya dihindari.
"UMP DKI Jakarta berbeda dengan Jawa Barat, Maluku, alias Papua. Bahkan UMK antarkabupaten/kota dalam satu provinsi juga berbeda. Selama kita menggunakan model regional, disparitas bayaran pasti terjadi," kata Said Iqbal.
Ia mencontohkan perubahan bayaran minimum di Bekasi dan Karawang. Dahulu, bayaran minimum Bekasi berada di bawah Jakarta. Namun, setelah banyak industri berkembang dan beranjak ke Bekasi, nilai bayaran minimumnya meningkat, apalagi melampaui Jakarta. Hal serupa terjadi di Karawang setelah berkembang menjadi pusat industri otomotif.
Untuk memperkecil disparitas, Said Iqbal mengusulkan penggunaan sistem zonasi alias ring area industri. Pada masa lalu, daerah-daerah industri nan mempunyai karakter ekonomi dan kebutuhan hidup relatif sama ditempatkan dalam satu ring dengan nilai bayaran minimum nan sama alias berdekatan.
"Ring satu Jawa Barat dapat mencakup Bekasi, Karawang, Bogor, Depok, apalagi terhubung dengan Jakarta. Di Jawa Timur, ring satu dapat mencakup Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya. Dengan sistem ring, disparitas antardaerah industri dapat diperkecil," jelasnya.
Faktor perkembangan industri juga berpengaruh terhadap kenaikan upah. Daerah nan berkembang menjadi area industri baru pada akhirnya bakal mengalami perubahan tingkat bayaran melalui sistem ekonomi. Namun, karakter industrinya turut menentukan. Industri padat karya condong mempertahankan bayaran lebih rendah, sedangkan industri padat modal umumnya mendorong kenaikan produktivitas dan upah.
Ia mencontohkan wilayah seperti Batang dan Pekalongan nan banyak mengembangkan industri padat karya, serta Subang dan Purwakarta nan nilai bayaran minimumnya mulai meningkat seiring perkembangan industri.
Kenaikan Harga Sembako Menggerus Upah Riil
Menanggapi kenaikan nilai kebutuhan pokok, Said Iqbal memastikan kaum pekerja bakal ikut menyuarakan penolakan terhadap kenaikan nilai nan tidak terkendali. Menurutnya, kenaikan nilai sembako bakal langsung memukul daya beli pekerja.
Ia menegaskan bahwa nan dibutuhkan pekerja bukan sekadar kenaikan bayaran nominal, melainkan peningkatan bayaran riil.
"Percuma bayaran nominal naik jika jumlah peralatan nan dapat dibeli justru semakin sedikit. Misalnya, sebelumnya bayaran Rp1 juta dapat membeli lima barang. Setelah bayaran naik menjadi Rp1,5 juta, rupanya hanya dapat membeli tiga peralatan lantaran harga-harga melonjak. Secara nominal bayaran naik, tetapi daya beli dan bayaran riil justru turun," jelas Said Iqbal.
Dalam pengetahuan ekonomi, bayaran riil dihitung dengan membandingkan bayaran nominal dengan indeks nilai konsumen alias tingkat inflasi. Karena itu, perjuangan kenaikan bayaran kudu melangkah beriringan dengan pengendalian nilai peralatan kebutuhan pokok.
"Buruh pasti bakal memperjuangkan pengendalian nilai kebutuhan pokok. nan dibutuhkan pekerja adalah kenaikan bayaran riil, bukan sekadar kenaikan nomor nominal nan kemudian lenyap akibat inflasi," pungkas Said Iqbal.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·