Said Iqbal Klaim Menaker Setuju Hapus Pajak JHT

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di instansi Kemnaker, Jakarta, Kamis (9/7). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengeklaim Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendukung usulan penghapusan pajak atas faedah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi 0%.

Dukungan tersebut, kata Said, bakal disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Pak Menteri Tenaga Kerja sangat mendukung pajak JHT 0%, kami bersepaham, bersepakat. Pak Menaker pun bakal berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya, bahwa beliau, Menteri Tenaga Kerja, setuju JHT itu 0%,” ujar Said usai berjumpa Yassierli di instansi Kemnaker, Jakarta, Kamis (9/7).

Said berpandangan, andaikan penghapusan pajak JHT belum dapat direalisasikan, pemerintah lebih baik meningkatkan periode pemisah JHT nan dikenakan pajak.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock

Saat ini faedah JHT di bawah Rp 50 juta bebas pajak, sedangkan di atasnya kena pajak final 5%. Menurutnya, pemisah itu perlu ditinjau ulang agar beban pajak pekerja berkurang. Said usul periode pemisah JHT kena pajak naik menjadi Rp 400 juta.

"Kalau tidak 0% periode batasnya naik sampai Rp 400 juta,” tutur Said.

Ia pun meminta pemerintah secara berjenjang mengevaluasi kebijakan perpajakan atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, hingga faedah agunan pensiun.

kumparan post embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan