
Said Iqbal (Foto: Okezone)
JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) alias SP PLN meminta pemerintah untuk mengevaluasi total patokan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Hari ke-2 di Bidakara Hotel Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Sorotan utama para pekerja PLN dalam Rakernas tersebut ditujukan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 nan mengatur tentang RUPTL.
Regulasi nan ditandatangani oleh Menteri ESDM ini dinilai memberikan ruang nan terlampau bebas bagi kekuasaan Independent Power Producer (IPP) alias produsen listrik swasta dalam sistem kelistrikan nasional.
Kebijakan tersebut dianggap sangat merugikan finansial PLN lantaran secara langsung melegitimasi skema perjanjian Take or Pay. Melalui patokan ini, BUMN kelistrikan tersebut dipaksa untuk tetap bayar penuh tagihan pasokan listrik dari pihak swasta sesuai kapasitas, meskipun daya listrik tersebut tidak terserap oleh masyarakat alias dalam kondisi kelebihan pasokan (oversupply).
Dampak dari skema finansial nan dinilai timpang ini berujung pada kerugian negara dan merusak daya tahan operasional korporasi. Situasi ini pada akhirnya menakut-nakuti stabilitas struktur perusahaan dan menyengsarakan personil serikat pekerja di lingkungan PT PLN (Persero), di mana hak-hak dan kesejahteraan pekerja rawan dikorbankan demi efisiensi sepihak.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk mengawal rumor ini.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·