Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |06:02 WIB

DPR RI (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2026.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan pembahasan RUU Satu Data Indonesia tetap tahap penyusunan. Namun, Baleg DPR optimistis proses tersebut dapat dirampungkan pada masa sidang DPR nan sedang berjalan.
“Kami merencanakan lantaran ini memang sudah masuk masa sidang nan ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli," kata Doli, dikutip Minggu (24/5/2026).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, andaikan proses penyusunan di DPR telah selesai, maka RUU tersebut bakal ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, rancangan undang-undang itu bakal diajukan kepada pemerintah guna publikasi Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan berbareng pemerintah.
“Kalau kelak kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian kelak diajukan ke pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi undang-undang,” ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·