
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026 (Foto: Freepik)
JAKARTA - Pemerintah berbareng DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Oktober 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pembahasan RUU tersebut saat ini terus dipercepat melalui pembahasan intensif berbareng DPR serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"Targetnya mudah-mudahan Oktober ini bisa lahir undang-undang," kata Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, penyusunan izin tersebut melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian. Pemerintah berupaya menyatukan beragam kepentingan agar izin ketenagakerjaan nan baru dapat memberikan kepastian norma bagi bumi upaya sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.
"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Afriansyah menyebut salah satu rumor nan tetap menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah pengaturan mengenai alih daya alias outsourcing. Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang perbincangan dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap sejumlah ketentuan nan tetap menjadi perdebatan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·