RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo Besar

Sedang Trending 11 jam yang lalu

Jakarta -

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bakal menggelar tindakan serentak di 30 kota/kabupaten di wilayah Indonesia pada Kamis (10/9/2026). Aksi tersebut melibatkan sekitar 50 ribu buruh.

Selain menggelar aksi, massa pekerja juga bakal melakukan audiensi dengan DPRD, pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi untuk menyampaikan aspirasi mengenai substansi RUU tersebut.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, tindakan tersebut merupakan corak pengawalan terhadap pembahasan RUU Ketenagakerjaan nan dinilai tetap jauh dari angan pekerja. Buruh menilai tetap terdapat sejumlah persoalan krusial nan belum terakomodasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"10 September 2026 kami bakal melakukan tindakan pengawalan di beragam wilayah di Indonesia. Setidaknya ada 30 wilayah kota/kabupaten nan bakal melakukan tindakan turun ke jalan. Untuk perkiraan besok sebagai tindakan permulaan, perkiraan ada sekitar 50.000 buruh," kata Sunarno dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman menegaskan RUU inisiatif DPR tetap belum menjawab persoalan utama buruh. Menurut Rudi, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut dinilai tetap mempertahankan semangat Omnibus Law nan selama ini ditolak oleh kalangan buruh.

"RUU inisiatif DPR ini adalah tetap jauh dari angan buruh. Undang-undang ini salah satunya tetap mempunyai semangat Omnibus Law," kata Rudi.

Dia mencontohkan ketentuan mengenai pemagangan nan dinilai berpotensi menjadi skema baru politik bayaran murah dan praktik outsourcing. KBPBI, kata Rudi, meminta skema pemagangan dihapuskan. Jika tetap diatur, pemagangan semestinya hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan lama maksimal tiga bulan.

Selain pemagangan, persoalan lain nan disoroti adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Rudi menyebut RUU tersebut tetap mengatur PKWT hingga empat tahun.

"Di Koalisi Besar, itu tuntutan kita adalah dihapuskan. Tapi kita memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, jikalau diatur hanya satu tahun," ujarnya.

Rudi juga mengkritik banyaknya ketentuan dalam RUU nan didelegasikan kepada pemerintah melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri. Berdasarkan catatan nan disampaikannya, terdapat sekitar 43 pasal nan didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, 16 pasal kepada Peraturan Menteri, dan sekitar tiga pasal kepada Peraturan Presiden.

"Ketika undang-undang banyak mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, maka prinsip demokratisasinya itu hilang," tegasnya.

Persoalan pengupahan juga menjadi perhatian buruh. Rudi menilai formula bayaran minimum nan tetap menggunakan variabel alfa berpotensi kembali memicu polemik di kalangan pekerja.

Karena itu, KBPBI mendesak pemerintah dan DPR tidak menggunakan alfa dalam penetapan bayaran minimum, melainkan menggunakan indeks tertentu nan dinilai lebih menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja.

Rudi menegaskan, tindakan pada 10 September merupakan corak penampungan aspirasi pedoman pekerja di wilayah sekaligus peringatan kepada DPR dan pemerintah agar membuka ruang perbaikan terhadap RUU tersebut.

Menurutnya, sejumlah pedoman pekerja di wilayah sebenarnya telah mendesak agar tindakan besar langsung digelar di Jakarta. Namun, ketua serikat pekerja tetap memilih menempuh komunikasi dan memberikan ruang kepada DPR serta pemerintah untuk merespons tuntutan mereka.

"Kita sebenarnya kawan-kawan wilayah ini sudah mendesak untuk segera bergerak ke Jakarta," katanya.

(hns/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance