ilustrasi(Antara)
DPR RI berbareng Pemerintah resmi mulai menyodorkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan digital nasional. Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk panitia kerja (panja) untuk membahas draf patokan tersebut, nan sekaligus menghidupkan kembali obrolan krusial mengenai kondisi keamanan siber di Indonesia saat ini.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, memberikan catatan kritis mengenai pembahasan RUU ini. Menurutnya, konsentrasi utama nan kudu dibenahi pemerintah adalah kejelasan koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Membahas Keamanan dan Ketahanan Siber di Indonesia saat ini perlu ada koordinasi jelas antar lembaga. BSSN tugasnya apa, Komdigi tugasnya apa, Kepolisian tugasnya apa, TNI tugasnya apa," ujar Pratama.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengharmonisan izin agar RUU ini nantinya tidak berbenturan dengan patokan norma lain nan sudah ada.
Ancaman 5,5 Miliar Serangan Siber
Urgensi payung norma ini didasari oleh kebenaran lapangan nan mengkhawatirkan. Berdasarkan info BSSN, tercatat ada 5,5 miliar serangan siber di Indonesia sepanjang tahun 2025. Serangan tersebut mencakup pembobolan info lembaga pemerintah hingga penyebaran malware masif di tengah masyarakat.
Pratama menekankan bahwa rakyat Indonesia saat ini berada dalam posisi rentan akibat:
- Tingginya gelombang serangan siber ke prasarana publik.
- Maraknya pencurian info pribadi dan penipuan berbasis Artificial Intelligence (AI).
- Penyebaran malware melalui aplikasi nan merugikan pengguna secara finansial.
Jika izin dan perlindungan tidak segera diperkuat, sektor jasa publik dan prasarana kritis seperti transportasi, kesehatan, hingga perbankan terancam lumpuh total akibat serangan siber.
Kekosongan Lembaga Perlindungan Data
Salah satu poin tajam nan disoroti adalah belum terbentuknya Lembaga Perlindungan Data Pribadi, padahal lembaga ini merupakan petunjuk Undang-Undang. Hal ini menyebabkan masyarakat nan menjadi korban scam alias kebocoran info seringkali kebingungan mencari tempat melapor.
"Tidak ada nan mau bertanggung jawab, tidak ada sistem penggantian kerugian bagi masyarakat nan terkena scam," tegas Pratama. Ia menilai pemerintah kudu menanggapi serius kejadian penipuan menggunakan AI dan pencurian info nan kian canggih.
"Kuncinya adalah kita perlu kembangkan metode enkripsi nan kuat. Dengan begitu, jika info kita dibobol, info tersebut tetap kondusif dan tidak bisa digunakan oleh pihak nan tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·