Rupiah Ditutup Melemah ke Rp16.829 per Dolar AS

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |15:46 WIB

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp16.829 per Dolar AS

Rupiah Hari Ini (Foto: Okezone)

JAKARTA - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup turun 27 poin alias sekitar 0,16 persen ke level Rp16.829 per dolar AS pada akhir perdagangan Selasa (24/2/2026).

Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi mengatakan, pelemahan rupiah ini salah satunya didorong sentimen eksternal ialah Iran dan AS bakal mengadakan putaran ketiga pembicaraan nuklir pada hari Kamis di Jenewa, kata Menteri Luar Negeri Oman Badr Albusaidi pada hari Minggu.

"Amerika Serikat mau Iran menghentikan program nuklirnya, tetapi Iran dengan tegas menolak, dan membantah sedang berupaya mengembangkan senjata atom," tulis Ibrahim dalam risetnya.

Departemen Luar Negeri menarik personel pemerintah nan tidak krusial dan family mereka dari kedutaan AS di Beirut, kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri pada hari Senin, di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang akibat bentrok militer dengan Iran. 

Presiden AS Donald Trump mengatakan dalam sebuah unggahan media sosial pada hari Senin bahwa itu bakal menjadi "hari nan sangat buruk" bagi Iran jika tidak mencapai kesepakatan.

Selain itu, The New York Times melaporkan bahwa Washington sedang mempertimbangkan serangan terarah terhadap Iran, diikuti oleh serangan nan lebih besar nan bermaksud untuk menggulingkan Pemimpin Tertinggi secara paksa.

Di bagian kebijakan perdagangan, Trump pada hari Senin memperingatkan negara-negara agar tidak menarik diri dari kesepakatan perdagangan nan baru saja dinegosiasikan dengan AS setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif daruratnya, dengan mengatakan bahwa dia bakal mengenakan bea masuk nan jauh lebih tinggi berasas undang-undang perdagangan nan berbeda.

Trump mengatakan pada hari Sabtu bahwa dia bakal meningkatkan tarif sementara dari 10 persen menjadi 15 persen untuk impor AS dari semua negara, tingkat maksimum nan diizinkan berasas hukum.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com