Rumah Saksi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Diduga Dibakar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima info rumah salah seorang saksi kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dibakar.

"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat info bahwa ada salah satu saksi nan mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (8/4).

"Informasi nan kami peroleh, apalagi sampai rumahnya diduga dibakar," sambung dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menambahkan KPK saat ini tetap melakukan koordinasi agar saksi dimaksud bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah banyak melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak swasta.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang nan sekaligus merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara; serta Pengusaha Sarjan.

Dari ketiga orang tersangka tersebut, baru perkara Sarjan nan sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK tetap memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara Ade Kuswara dan H.M Kunang.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a alias Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor.

Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan duit sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar namalain Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin namalain Acep sebesar Rp2 miliar.

Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi duit kepada pihak lain termasuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

(ryn/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional